Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kaimana, Papua Barat, sedang mendalami kasus rudapaksa terhadap dua gadis remaja berusia 13 tahun dan 14 tahun dengan terduga pelaku merupakan oknum anggota berinisial MEP.

"Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan, terduga pelaku terbukti bersalah," kata Boby.

Saat ini, kata dia, oknum anggota Polri belum diperiksa karena telah mengajukan izin keluar daerah sebelum pihak korban melaporkan kasus rudapaksa yang menimpa dua remaja putri.

Kedua korban itu dicari pihak keluarga karena menghilang dari rumah sejak 17 Februari 2025, dan ternyata keduanya ditahan oleh oknum anggota karena terlibat tindak pidana pencurian.

"Mereka ditahan di Polres Kaimana karena ada kasus pencurian. Mereka mengaku ada kejadian itu (rudapaksa) saat ditahan, dan kami langsung buat laporan," ucap orang tua korban.

Dia menyebut kedua korban mendapat penganiayaan dari oknum anggota Polres Kaimana terduga pelaku, sebelum peristiwa rudapaksa terjadi di dua lokasi yang berbeda.

Korban mengalami memar di bagian kepala belakang, dan saat ini keduanya sudah menjalani pemeriksaan visum et repartum di RSUD Kabupaten Kaiman untuk kepentingan proses hukum.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Kaimana dalami kasus rudapaksa yang melibatkan oknum anggota

Pewarta : Fransiskus Salu Weking
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025