Lubuk Sikaping (ANTARA) - KPU Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyusun langkah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada usai Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara sengketa perselisihan suara, Senin.

Divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan SDM KPU Kabupaten Pasaman Yansuardi melalui telepon genggam, Senin menyatakan sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya pelaksanaan PSU selama 60 hari sejak putusan dibacakan hari ini.

"Kita hormati saat ini tengah menunggu arahan dari KPU Provinsi Sumbar maupun KPU RI langkah-langkah selanjutnya untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Pasaman usai putusan MK hari ini," katanya

KPU, kata dia, juga sedang mempersiapkan rancangan teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Pasaman.

"Karena mengingat waktunya hanya 60 hari, tentu harus dengan langkah cepat disiapkan," katanya.

Pihaknya juga bakal menyusun anggaran biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman kali ini.

"Pada prinsipnya KPU bakal melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai regulasi yang ada. Ke depan akan dilaksanakan kembali tahapan-tahapan pemilu sampai penghitungan suara," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana dua bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

Selain pengajuan anggaran untuk pelaksanaan PSU, KPU Pasaman juga segera berkoordinasi dengan banyak pihak termasuk melakukan sosialisasi, dan menyampaikan kepada publik bahwa PSU harus dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari pascaputusan MK.

 


Pewarta : Altas Maulana
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025