Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menerima sanggahan tiga pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak lulus seleksi administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, dikonfirmasi dari Natuna, Kamis, mengatakan bahwa sanggahan diterima setelah peserta dapat menunjukkan bukti pendukung terkait penyebab mereka dinyatakan TMS.

Dengan demikian, jumlah peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus, yaitu 901 orang, bertambah menjadi 904 orang.

BKPSDM mencatat ada 13 peserta yang mengajukan sanggahan. Sanggahan 10 peserta yang tidak diterima disebabkan tidak memenuhi syarat, sedangkan yang diterima, dikarenakan ada kekeliruan, dan kemudian diperbaiki.

"Dari 13 peserta yang mengajukan sanggahan, hanya tiga yang diterima, satu pelamar tenaga guru, dua tenaga teknis," ucap dia.

Informasi terkait hasil sanggahan telah diumumkan di akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing peserta. Penetapan atau keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan final serta tidak dapat diganggu gugat.

Namun, ia mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan pemalsuan data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan akan diberhentikan sebagai PPPK.

"Peserta yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya," ujar dia.*


Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025