Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Beberapa pengurus pusat Partai Perjuangan Indonesia Baru mendatangi Kantor KPU Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, untuk menegaskan bahwa pengurus pusat yang dibentuk tahun 2007-2011 sah hingga saat ini, karena belum terbentuk kepengurusan yang baru.
       
"Kedatangan kami ke Tanjungpinang sekaligus membantah pernyataan oknum tertentu di media massa yang menyatakan kepengurusan PPIB ilegal," kata Ketua Badan Advokasi dan Pembelaan Hukum Dewan Pimpinan Nasional  Partai Perjuangan Indonesia Baru (DPN PPIB), Roder Nababan, di Tanjungpinang, Kamis.
       
Kedatangan beberapa pengurus PPIB itu setelah anggota KPU Tanjungpinang meminta klarifikasi dan memeriksa administrasi kepengurusan PPIB pada 4 Juli 2012. PPIB merasa perlu meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa kepengurusan DPN PPIB ilegal.
       
"Kami mencium ada upaya menggagalkan pencalonan Frankim-Yusrizal. Karena itu saya diberi tugas untuk menangani berbagai permasalahan yang menyangkut nama baik partai dan pengusungan Frankim-Yusrizal sebagai calon wali kota dan wakil wali kota," ujarnya.
       
Dalam berita acara verifikasi yang dilakukan KPU Tanjungpinang, Sekretaris DPN PPIB Alex Messakh menyatakan periode pengurus DPN PPIB 2007-2011 adalah sah, karena Kongres DPN PPIB baru dilaksanakan 12 Juli 2012 di Jakarta.
       
Selain itu, kepengurusan DPB PPIB Tanjungpinang masa bakti 2008-2013 yang dipimpin Michael dan Retnoi Budianto sebagai sekretaris sesuai dengan SK DPD PPIB Kepri Nomor 105.TP/KPTS-Partai PIB/DPD Kepri/IV/2012 adalah sah.
       
Sedangkan untuk Pilkada Tanjungpinang tahun 2012, PPIB telah menetapkan mengusung Frankim-Yusrizal berdasarkan Surat Keputusan DPN PPIB Nomor:06/V/SK-Partai PIB/DPN/2012.
       
Keabsahan kepengurusan DPN PPIB juga berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM. 
  
"Kami juga telah menegaskan kepada anggota KPU Tanjungpinang bahwa pengusungan terhadap Hendri Frankim-Yusrizal sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota sah, karena pengurus yang menandatangai administrasi pencalonan legal," ungkapnya.(KR-NP/M009)

Editor: Dedi