Natuna, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, mengurangi belanja yang tidak esensial guna memaksimalkan penggunaan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna Suryanto saat dikonfirmasi dari Natuna, Kepri, Sabtu, mengatakan bahwa belanja yang dipangkas antara lain perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan penggunaan listrik.
Langkah ini diambil dalam rangka menyikapi efisiensi atau pemangkasan TKDD yang mencapai Rp98,35 miliar.
"Daerah melakukan rasionalisasi agar belanja wajib yang berdampak langsung pada masyarakat tetap berjalan maksimal," ucap dia.
Ia menjelaskan bahwa sebelum Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) berdasarkan Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2025 dikeluarkan, TKDD untuk Natuna mencapai Rp856,12 miliar.
Rincian pemangkasan tersebut mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang PU sebesar Rp36,56 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang meliputi Bidang Konektivitas Jalan Layanan Dasar sebesar Rp30,48 miliar, Bidang Jalan Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN) sebesar Rp24,46 miliar, serta Bidang Pangan Akuatik Tematik KPPN sebesar Rp6,85 miliar.
Setelah pemangkasan, alokasi TKDD menjadi Rp757 miliar, yang terdiri atas Rp186,67 miliar Dana Bagi Hasil (DBH), Rp444,84 miliar DAU, Rp20,94 miliar DAK Fisik, Rp75,69 miliar DAK Non-Fisik, Rp13,92 miliar Dana Insentif Fiskal, dan Rp52,26 miliar Dana Desa.
"Setelah efisiensi, TKDD kita sebesar Rp757,764 miliar," ujar Suryanto.
Ia menjelaskan bahwa TKDD yang bisa digunakan secara fleksibel sebanyak Rp519,3 miliar, angka ini berasal dari DAU dalam bentuk block grant sebesar Rp332,63 miliar dan DBH sebesar Rp186,67 miliar, sedangkan dana lainnya sudah memiliki peruntukan yang jelas sesuai dengan petunjuk teknis.
"Dari jumlah tersebut, sekitar Rp519,3 miliar dapat digunakan untuk belanja lainnya, dan di angka tersebut terdapat sekitar Rp59 miliar untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ucap dia.
Baca juga: Dinsos Batam tambah volume bansos untuk lansia di tahun 2025
Lebih lanjut, ia menjelaskan Rp519,3 miliar yang ada Rp260 miliar digunakan untuk pembayaran gaji ASN, sementara sisanya dialokasikan untuk belanja wajib, seperti belanja pendidikan, membayar gaji non-ASN, membayar iuran BPJS, serta belanja operasional kantor.
Secara regulasi, dana TKD juga diperuntukkan bagi belanja esensial seperti infrastruktur pelayanan publik serta belanja wajib yang bersumber dari penerimaan pajak, yang penggunaannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Belanja pendidikan minimal 20 persen, belanja pegawai maksimal 30 persen, dan belanja infrastruktur 40 persen," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Natuna terus mengalami penurunan. Jika dibandingkan antara DBH pada 2023 dan 2025, dana yang dikucurkan mengalami penurunan hampir 60 persen, dari Rp464 miliar pada 2023 menjadi Rp186 miliar pada 2025.
Melihat kondisi ini, Pemkab Natuna mencari strategi agar belanja esensial tidak berkurang. Salah satu langkah yang diambil adalah memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar 35 persen pada 2025.
Ia berharap semua pihak dapat memahami rasionalisasi ini, karena penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan tidak dapat diubah sesuka hati. Jika komposisi anggaran tidak dipenuhi dengan maksimal, pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat.
"Anggaran sudah ditentukan penggunaannya. Apalagi sekarang semuanya transparan, berapa alokasi dan berapa realisasi dimonitor. Yang terpenting, kita harus memahami bahwa dalam APBD terdapat kewajiban belanja yang sudah diatur oleh ketentuan. Kondisi inilah yang mengharuskan kita melakukan rasionalisasi," ucap dia.
Baca juga: Pemkab Natuna pastikan THR ASN dibayar sesuai ketentuan pemerintah