Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah membuka tiga posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Ketiga posko THR itu tersebar di Kantor Disnakertrans Kepri di Kota Tanjungpinang, kemudian UPT Pengawas Ketenagakerjaan di Kota Batam dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan di Kabupaten Karimun.

"Pembukaan posko THR ini merujuk pada SE Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna memastikan pembayaran THR pekerja sesuai ketentuan yang ada," kata Plt Kepala Disnakertrans Kepri John Barus di Tanjungpinang, Senin.

Baca juga: Pemkab Natuna: Peringatan Nuzul Quran jadi momentum tingkatkan keimanan

John menyebut posko THR tersebut siap melayani konsultasi penghitungan THR yang berhak untuk pekerja maupun menerima pengaduan terkait kepatuhan pembayaran THR.

Ia mencontohkan masyarakat bisa membuat pengaduan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan berlaku menyangkut pembayaran THR pekerja.

Pengaduan bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Disnakertrans atau melalui website Disnakertrans Kepri di SP4N Lapor.

"Pengaduan yang disampaikan itu akan ditindaklanjuti melalui mediator atau aparat pengawasan ketenegakerjaan di lingkup Pemprov Kepri," ujarnya.

John mengemukakan bahwa dalam SE Kemnaker juga mengatur sanksi bagi perusahaan ingkar terhadap kewajiban pembayaran THR, yaitu mulai dari sanksi administrasi hingga penjatuhan hukuman penutupan tempat usaha.

Baca juga: Karantina Kepri pastikan kualitas ikan anggoli yang diekspor ke Amerika

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh perusahaan atau pemberi kerja taat menjalankan amanat dan ketentuan yang ada, dimana THR wajib dibayarkan paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan atau Idul Fitri 2025.

Adapun besaran THR bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, yakni sebesar satu bulan gaji.

"Sementara buruh/pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah, lalu dibagi 12," kata John Barus.

Baca juga:
Senin, cuaca Kepri diprakirakan berawan dan berpotensi hujan lokal

Pemkab Natuna gelar pasar murah bantu warga penuhi kebutuhan bahan pokok


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025