Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau masih melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana narkoba melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang hingga Selasa dini hari.
Hingga pukul 01.11 WIB, sidang masih berlanjut memeriksa tiga terdakwa di Lapas Kelas IIA Tembilahan, Riau.
Ketiga saksi tersebut, yakni Lia Kasandra, La Ode dan Arianto. Ketiganya di minta keterangan secara bertiga.
Total ada tujuh saksi yang dihadirkan pada sidang pekan ketiga bulan Maret 2025. Saksi pertama diperiksa pukul 13.00 WIB atas nama Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, mantan Kapolresta Barelang.
Saksi berikutnya Didi Wahyudi selaku anggota bidang keuangan Polresta Barelang. Kemudian lima saksi merupakan tahanan dari Lapas Kelas IIA Tembilahan, salah satu di antaranya anggota polisi bernama Rio.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa Selasa dini hari terkait kasus narkoba 5 Kg gram, dan terkait ungkap kasus narkoba 2 ton dari Vietnam oleh Ditnarkoba Bareskrim Polri.
Saksi Lia Kasandra dalam keterangannya mengatakan dirinya ditahan oleh Bareskrim Polri pada bulan September 2024, terkait kasus narkoba 5 Kg.
Lia juga mengungkapkan bahwa dirinya ke Batam atas perintah Bareskrim Polri, lalu bertemu dengan terdakwa Rio yang membahas soal sabu 5 Kg.
Saksi Lia juga sebut kalau dalam pertemuan di Nagoya Batam itu, ada beberapa anggota polisi dan Bea Cukai yang hadir.
Saat penasehat hukum terdakwa Azis Matua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak menanyakan apakah ketiga saksi kenal dengan terdakwa Azis dan Zulkifli dalam kasus sahu 1 Kg yang menyeret 10 mantan Satresnarkoba Polresta Barelang. Ketiga saksi menjawab tidak kenal, dan tidak tau menau soal perkara mereka.
Namun saksi Arianto maupun La Ode, dalam keterangannya kenal dengan beberapa mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, seperti Shigit, Wan Rahmat dan Fadhila.
"Apa yang dibahas ketika datang ke Batam, ketemu Shigit, Fadhila dan Wan Rahmat, ada percakapan apa,?" tanya Hakim Tiwi.
La Ode menjawab dia bertemu dan dan kenal dengan para terdakwa karena bahas ungkap sabu seberat 2 ton.
"Bahas yang dua ton itu yang mulia," jawab La Ode.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih bergulir dengan giliran hakim memeriksa para saksi.