Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau berupaya mempercepat pembayaran tunjangan hari raya (THR) para pegawai menjelang Lebaran 1446 H/2025 M.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Selasa mengatakan pihaknya memastikan seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Batam mendapatkan THR.
“Tidak ada pegawai yang tidak dapat. Kami sudah siap, perwakonya sudah siap. Tinggal tandatangan Pak Wali Kota (Amsakar Achmad). Sekarang sudah di meja beliau. Begitu sudah ditandatangani, sudah boleh cair. Jadi tidak mesti menunggu tujuh hari sebelum hari H (lebaran)," kata Jefridin.
Ia menjelaskan berdasarkan instruksi Presiden pemberian THR kepada ASN paling lama tujuh hari sebelum lebaran.
Ia memastikan tidak ada persoalan anggaran yang dialokasikan untuk THR pegawai.
"Sesuai dengan instruksi itu, pemerintah daerah harus bikin perwako terkait dengan THR itu," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Menurut Presiden, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.
Untuk detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD nantinya akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.
Baca juga:
Pemprov Kepri perjuangkan pemberian THR untuk pegawai honorer
Pemkot Tanjungpinang pastikan THR untuk ribuan pegawai honorer