Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan ungkap 10 korban di bawah umur yang dicabuli guru mengaji berinisial AF (54) di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan semuanya perempuan.

"Untuk semua korban sejauh ini perempuan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ayu mengatakan para korban di bawah umur ini rentang usianya mulai dari usia 9 sampai 12 tahun.

Kemudian, dia menambahkan korban yang mengalami pelecehan sudah dilakukan visum serta pendampingan psikologis bagi korban.

"Karena kan memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut," sambungnya.

Kepolisian menangkap oknum guru mengaji yang diduga mencabuli sebanyak 10 santrinya yang masih di bawah umur di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6).

Kepolisian mengungkap mengajar hadas menjadi modus guru mengaji berinisial AF yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Untuk sementara jumlah santri yang menjadi korban sebanyak 10 orang, namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.


Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pendampingan kepada para korban.

Viral di media sosial @infojaksel.id saat rumah oknum guru mengaji diberi garis polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang didapatkan, diketahui adanya kasus dugaan pencabulan guru mengaji terhadap santrinya ini terjadi di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.


Vonis 5 Tahun..




Sementara itu, Kepala Desa Soulowe, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Warham divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana tipu muslihat terhadap anak di bawah umur yakni perbuatan cabul dengan denda sebesar Rp500 juta.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Donggala Niko Hendra Saragih mengatakan putusan itu bernomor XX/Pid.Sus/2025 /PN Dgl menyatakan bahwa terdakwa sebagai kepala desa di Kabupaten Sigi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan dengan barang bukti 1 lembar baju kaos lengan panjang warna merah muda motif bergaris dan 1 lembar celana panjang berwarna hitam," kata Niko di Kantor Pengadilan Negeri Donggala, Banawa, Jumat.

Ia mengemukakan terdakwa sudah ditahan di Rutan Donggala sejak 20 Februari 2025.

"Pidana dendanya Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ucapnya.

Ia menuturkan selama masa persidangan penuntut umum menghadirkan saksi sebanyak 3 orang dan 1 orang ahli.

"Terdakwa juga menghadirkan saksi yang meringankan sebanyak 8 orang dengan 1 orang ahli dalam persidangan kasus tersebut," sebutnya.

Menurut dia, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut kepada korban.

"Untuk keadaan yang meringankan seperti terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," katanya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 10 korban yang dicabuli guru ngaji di Tebet semuanya perempuan

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025