Karimun (ANTARA Kepri) - Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, meminta Bupati Karimun menetapkan upah minimum sektoral 2013 untuk beberapa kelompok usaha Rp2 juta.
       
"Besaran upah minimum sektoral (UMS) Rp2 juta, kami nilai sudah memenuhi rasa kemanusiaan dalam kaitan mewujudkan penghidupan yang layak bagi pekerja sesuai amanah pasal 88 Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Ketua Pengurus Cabang SPAI-FSPMI Karimun Muhamad Fajar di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
       
Menurut Muhamad Fajar, UMS sebesar Rp2 juta ditujukan untuk karyawan beberapa kelompok usaha, yaitu industri galangan kapal, pertambangan, jasa maritim dan sejenisnya yang risiko pekerjaannya lebih tinggi dibandingkan sektor lain.
       
"Jika mengacu pada UMS 2012 lalu yang mencapai 35 persen dari UMK, maka angka sebesar Rp2 juta kami nilai cukup wajar jika dibandingkan dengan UMK 2013 yang baru saja ditetapkan sebesar Rp1.600.000," katanya.
       
Selain itu, kata dia, usulan UMS sebesar itu juga sudah sesuai dengan harga kebutuhan bahan pokok, laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
       
"FSPMI berkomitmen dalam memperjuangkan kesejahteraan kaum buruh, terutama berkaitan dengan upah layak. Kami juga berharap agar pemerintah tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," tuturnya.
       
Dia berharap Bupati Karimun segera melakukan pembahasan terkait penetapan UMS paling lambat pekan depan mengingat tahun 2012 hampir berakhir.
       
"Kami sudah melayangkan surat kepada Bupati agar segera menetapkan UMS sesuai dengan yang kami usulkan," ucapnya.
       
Dia juga mengatakan massa buruh siap melakukan aksi dan mogok kerja jika bupati tidak menetapkan UMS sebesar itu.
       
"Massa buruh sepakat untuk mogok jika besaran UMS tidak ditetapkan sebesar Rp2 juta," tegasnya.(*)

Editor: Dedi