Jakarta (ANTARA) - Bripka Rohmad mengajukan banding atas sanksi demosi dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan beberapa waktu lalu.
“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Bripka Rohmad telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu.
Pada Kamis (4/9), Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmad selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.
Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Selain itu, dia dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Majelis Sidang KKEP menyatakan bahwa Rohmad selaku pengemudi rantis telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 di wilayah Jakarta sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.
Salah satu hal yang meringankan sanksi Bripka Rohmad adalah personel tersebut hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri yang duduk di samping Rohmad.
Di hadapan Majelis Sidang KKEP, Rohmad mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya.
Sebagai insan Bhayangkara Brimob, Rohmad menekankan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan dan tidak memiliki niat agar insiden tabrakan itu terjadi.
Baca selanjutnya
Tim investigasi selidiki...
Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan tuntutan masyarakat, salah satunya soal pembentukan tim investigasi independen untuk menyelidiki kematian pengendara ojek online Affan Kurniawan yang meninggal dunia karena dilindas kendaraan taktis Brimob saat pembubaran unjuk rasa di Jakarta.
Prabowo menyatakan akan mempelajari tuntutan masyarakat yang dinilainya masuk akal, normatif dan dapat didiskusikan dengan baik.
"Saya kira kalau tim investigasi independen, saya kira ini masuk akal. Saya kira bisa dibicarakan dan nanti kita lihat bentuknya seperti bagaimana," kata Prabowo pada pertemuan dengan sejumlah pimpinan media massa di Hambalang, Jawa Barat, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.
Dalam pertemuan selama 14 jam bersama pimpinan redaksi media massa di Hambalang, Jawa Barat, pada Sabtu (6/9) itu, Prabowo menegaskan tuntutan masyarakat dapat diterima dan dibicarakan lebih lanjut.
Namun demikian, Prabowo menyebut ada poin yang dapat diperdebatkan, yaitu usulan penarikan TNI dari pengamanan sipil.
Menurut Presiden, tugas TNI adalah menjaga masyarakat, terutama dari ancaman mana pun. Ancaman tersebut dapat berupa aksi pembakaran dan kerusuhan kepada masyarakat.
"Kalau tarik TNI dari pengamanan sipil, ya saudaralah yang menilai apa ini masuk akal atau tidak, iya kan? Terorisme itu ancaman, membakar-bakar itu ancaman, membuat kerusuhan itu ancaman kepada rakyat. Masa tarik TNI dari pengamanan sipil? Itu menurut saya debatable," kata Presiden.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan sedikitnya enam pemimpin redaksi media massa di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (6/9).
Pertemuan tersebut berlangsung hampir 14 jam dari Sabtu (6/9) pagi hingga Minggu (7/8) dini hari. Berdasarkan foto resmi dari Tim Media Presiden Prabowo Subianto, keenam pimpinan redaksi itu duduk memutar di meja bundar.
Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya bersama Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo turut mendampingi Presiden dalam pertemuan yang utamanya membahas 17+8 tuntutan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bripka Rohmad ajukan banding sanksi demosi di kasus rantis tabrak ojol