Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan pihaknya akan menindak praktik impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk yang diduga dilakukan PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun) di Batam, Kepulauan Riau.

"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Rabu.

"Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan," tambahnya.

Dia mengingatkan bahwa praktik impor limbah B3 dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan hidup. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik dan terdapat ancama pidana berat, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang sudah masuk ke Batam. Sebagian limbah bahkan telah diproses di lokasi PT Esun.

Praktik impor tersebut dilakukan tanpa notifikasi resmi antara negara eksportir dan importir, sehingga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, kontainer tersebut berisi berbagai komponen elektronik rusak, seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Seluruh barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d.

Tindakan tersebut jelas menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta lingkungan jika tidak ditangani dengan benar. Hanif menekankan bahwa koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh.

"Indonesia berkomitmen penuh terhadap Konvensi Basel. Batam harus tumbuh sebagai kawasan strategis sepadan dengan Singapura, dengan tata kelola lingkungan yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan," jelas Menteri Hanif.

Baca selanjutnya
Lindungi lingkungan...

 


Menteri LH: Pemerintah tak bisa bekerja sendiri lindungi lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan tidak bisa dilakukan sendirian oleh pemerintah tapi membutuhkan kolaborasi bersama, termasuk dengan tokoh agama dan masyarakat.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kepemimpinan dan masukan dari tokoh agama serta masyarakat sangat dibutuhkan agar gerakan perlindungan lingkungan lebih berdampak luas," kata Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Krisis lingkungan, katanya, kini tidak lagi sekadar isu ekologi, melainkan krisis kemanusiaan yang berdampak langsung pada kesehatan dan kehidupan masyarakat.

Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melihat pentingnya peran tokoh agama, adat, dan masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif menjaga bumi sebagai warisan generasi mendatang.


Hal itu disampaikannya setelah melakukan diskusi bersama para tokoh agama dan masyarakat di Jakarta, Senin (22/9), yang dilakukan sebagai sarana peningkatan kapasitas bersama untuk memperkuat kepemimpinan moral dalam mendorong perubahan perilaku ramah lingkungan.

Menteri Hanif menekankan bahwa tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki peran strategis dalam menggerakkan kesadaran kolektif. Dengan pengaruh moral dan sosial yang mereka miliki, kedua elemen ini dapat menjadi pendorong kuat bagi perubahan perilaku masyarakat menuju pola hidup yang lebih ramah lingkungan.

Ia menilai, kolaborasi lintas peran ini akan memperkuat langkah pemerintah dalam menghadapi krisis lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan hidup generasi mendatang.

Hal itu diperlukan mengingat Indonesia menghadapi tantangan serius. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 2024 tercatat 73,53 atau "cukup baik", namun 150 daerah masih di bawah skor 65.

Dari 56,63 juta ton sampah per tahun, sekitar 34,54 juta ton belum terkelola, sementara 343 kabupaten/kota masih melakukan pembuangan terbuka. Di sisi lain, deforestasi 2023 mencapai 175 ribu hektar, dan emisi gas rumah kaca tembus 1,8 miliar ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) pada 2022.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLH lakukan penindakan dugaan impor limbah B3 oleh PT Esun di Batam

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025