Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sdinhub) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan komedian Entis Sutisna alias Sule minta ditilang karena tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).
"Beliau (Sule) tidak dapat menunjukkan STUK kendaraan, selanjutnya beliau minta untuk ditilang," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Octavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan alasannya menilang Sule di Jalan Veteran, Pesanggrahan, karena komedian itu tidak dapat menunjukkan STUK pada Kamis (25/9).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan penilangan terhadap Sule itu dilakukan dalam penertiban Operasi Lintas Jaya.
Sebelum melakukan penilangan, petugas Sudinhub Jaksel telah lebih dulu memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari buku uji berkala kendaraan yang digunakannya. Namun, dia tidak dapat menunjukkan surat tersebut dan meminta untuk ditilang.
"Beliau membawa kendaraan kabin ganda (double cabin). Ketika diperiksa, tidak bisa menunjukkan buku uji berkala/STUK," ujar Bernard.
Kemudian, petugas mengecek kendaraan Sule melalui sistem daring, dan diketahui masa berlaku uji kendaraan bermotor/KIR-nya sudah habis.
"Diketahui KIR-nya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025," ucap Bernard.
Kendati demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan penilangan terhadap komedian itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan.
Sesuai aturan, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis kabin ganda.
Sebelumnya, video Sule diberhentikan oleh petugas Dishub DKI saat membawa mobil double Cabin Toyota Hilux ramai di media sosial.
Video yang memperlihatkan Sule sedang ditilang oleh Dishub itu diunggah oleh akun TikTok @qinoy_81. Dalam video tersebut, Sule terlihat menghampiri petugas Dishub untuk meminta penjelasan mobilnya diberhentikan.
Sule ditilang setelah kedapatan membawa kendaraan kabin ganda dengan masa berlaku KIR yang sudah kedaluwarsa.
Baca selanjutnya,
Tim Reformasi Polri akan minta masukan Koalisi Masyarakat Sipil...
Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akan meminta masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait transformasi kepolisian.
“Beberapa hari ke depan, kami akan mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk juga ikut berbicara, memberikan masukan kepada kami sehingga kemudian itu menjadi satu rangkuman besar,” kata Kapolri di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Masukan itu untuk mengidentifikasi hal-hal apa saja yang menjadi harapan masyarakat terhadap Polri.
“Kemudian hal-hal ini nanti akan kami sampaikan juga temuan-temuan yang ada, identifikasi masalah yang ada,” ucapnya.
Kapolri juga mengatakan bahwa tim reformasi yang ia bentuk terbuka untuk menerima evaluasi maupun usulan dari tim reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Polisi tentunya terbuka untuk melaksanakan apa yang tentunya nanti menjadi satu kesimpulan, satu rekomendasi, satu kebijakan. Saya kira sikap institusi Polri seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri mengatakan bahwa pembentukan tim Transformasi Reformasi Polri bertujuan untuk mengevaluasi program Polri.
“Dengan adanya harapan dibentuknya komisi reformasi kepolisian, tentunya Polri juga mempersiapkan tim internal untuk kemudian melakukan evaluasi terhadap seluruh program yang sudah kami laksanakan,” ucapnya.
Tim reformasi, kata dia, akan mendengar masukan perbaikan dan evaluasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pakar, untuk ditindaklanjuti.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk tim Transformasi Reformasi Polri.
Pembentukan tim tersebut tertuang melalui Surat Perintah (Sprin) bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 yang ditandatangani oleh Kapolri pada 17 September 2025.
Total terdapat 52 perwira tinggi dan menengah yang berada di dalam tim reformasi. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bertindak sebagai pelindung, sedangkan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo sebagai penasihat.
Perwira tinggi (Pati) yang ditunjuk sebagai ketua tim adalah Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sule minta ditilang karena tak dapat tunjukkan STUK ke Sudinhub Jaksel