Jakarta (ANTARA) - Istri almarhum mantan Diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri, menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti, sekaligus menyatakan dukungan terhadap rencana ekshumasi yang direkomendasikan Komisi XIII DPR RI.

“Barang-barang kewanitaan yang ditunjukkan sebagai barang bukti itu milik saya, termasuk sandal berwarna merah muda (dan alat kontrasepsi). Itu semua barang kami berdua, kenapa justru itu yang dijadikan bukti,” kata Meta seusai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XIII DPR di kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa.

Meta juga mengungkap bahwa dirinya tidak pernah meminta pergeseran CCTV di tempat kos Arya, dan sudah mengofirmasikan saat pihak kepolisian mengadakan gelar perkara.

Ia kemudian membantah narasi terkait tekanan finansial keluarganya. Ia menuturkan gaya hidup keluarganya sederhana, tanpa utang atau fasilitas yang dinilai mewah.

“Kami keluarga biasa, tagihan bulanan paling Spotify, Netflix. Mas Daru juga tipe yang lebih suka pulang cepat daripada keluyuran,” katanya.

Dia menyatakan setuju dengan rencana membuka kembali kasus kematian suaminya dan melakukan ekshumasi yang juga didukung oleh Komisi XIII DPR.

"Saya berterima kasih sekali kepada Komisi XIII yang sudah membantu keluarga kami,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menegaskan hingga kini Polri belum memberikan respons resmi atas surat yang dilayangkan.

“Kami minta paling tidak minggu ini dijawab. Kalau memang tidak ada kepentingan, kenapa harus takut menjawab?” tegasnya.

Kuasa hukum keluarga mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai menutup diri. Ia menegaskan jika memang tidak ada kesalahan prosedur, seharusnya pihak kepolisian tidak perlu menghindar dan segera memberi waktu audiensi kepada keluarga almarhum.

Nicholay kemudian mengklaim bahwa ada pihak-pihak yang ingin menutupi kasus ini.

“Jujur saja, pasti sindikat yang menginginkan kematian almarhum ini tidak tinggal diam,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meminta agar kasus ini ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Sebelumnya, Komisi XIII DPR dalam rapat tersebut meminta agar kasus Arya Daru dibuka kembali dengan opsi ekshumasi, serta meminta keterlibatan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM untuk memastikan transparansi penanganan.


Kuasa Hukum keluarga Arya Daru soroti kejanggalan jelang RDP DPR...


Kuasa Hukum keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, Nikolai Aprilindo, menyatakan pihaknya akan menyampaikan dugaan kejanggalan kematian kliennya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI.

“Kami akan sampaikan kejanggalan-kejanggalan, fakta yang kami temukan, serta informasi yang kami kumpulkan,” kata Nikolai saat ditemui sebelum rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan salah satu poin yang akan disoroti adalah klarifikasi terkait barang kontrasepsi yang sempat menjadi perbincangan publik.

“Kontrasepsi itu milik istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun,” tegasnya.

Nikolai juga mendesak agar penanganan perkara ditarik ke Bareskrim Polri untuk menjamin transparansi.

“Saya minta untuk ditarik ke Bareskrim. Bukan asistensi,” kata dia.

Menurut Nikolai, pihak keluarga telah mengirim surat kepada Kapolri yang diteruskan kepada Kabareskrim, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Permohonan audiensi yang diajukan dua pekan lalu juga belum dijawab.

“Bareskrim sampai sekarang masih menutup diri terhadap kami. Kami sudah berupaya, tetapi belum ada kepastian,” ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum meminta pengusutan terhadap pihak yang diduga membuat framing negatif dalam pemberitaan kasus ini.

“Bukan hanya dihilangkan, kita minta diusut. Siapa yang menciptakan framing negatif itu,” ujar Nikolai.

Ia menyebut pihak keluarga menilai ada kejanggalan yang berusaha ditutupi hingga dikhawatirkan menjadikan perkara ini sebagai “dark case”.

Karena itu, pihaknya juga berharap dukungan dari Komisi I dan Komisi III DPR RI dalam proses pengawasan.

Dalam RDP hari ini, istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, dijadwalkan hadir bersama tim kuasa hukum, serta perwakilan lembaga negara antara lain Wakil Kepala LPSK Susilaningtias, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.

Kuasa hukum berharap forum dengar pendapat dapat menjadi momentum membuka fakta secara runtut dan jujur oleh pihak berwenang.

“Harapannya, semua terang,” kata Nikolai.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istri Arya Daru setuju ekshumasi, kuasa hukum minta respons Polri

Pewarta : Aria Ananda
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025