Batam (ANTARA) - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berjumlah empat orang yang telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah tersebut.

Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin mengatakan komplotan curanmor ini melakukan aksinya di tujuh lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di beberapa lokasi berbeda,” kata Salahuddin dalam keteranganya dkonfirmasi di Batam, Selasa.

Baca juga: Polda Kepri dan Satpol PP sinergi tertibkan penjual tuak di Batam

Laporan masyarakat menyebutkan lokasi pencurian motor terjadi di Pelambung Desa Pongkar (16/10); di PDAM Desa Pongkor (19/10); Gold Coast Tebing (7/11), Kampung Harapan (11/11), parkiran Belakang SMA Negeri 1 Karimun (19/11), parkiran B Three Studio (20/11) serta Gold Coast Tebing (23/11).

Tim Resmob Polres Karimun yang dipimpin Ipda Kevin William Christoper menindaklanjuti laporan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku utama.

Hinga tim berhasil menangkap tersangka OI (26) di Jalan Setia Budi. Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor bersama rekannya berinisial Z (21).

“Pengakuan pelaku dari tujuh unit sepeda motor yang dicuri, lima sudah dijual kepada penadah berinisial ZL, sementara dua motor lainnya masih disimpan pelaku Z di rumahnya,” ujar Salahuddin. .

Baca juga: Jumlah ODHA di Kepri capai 10.061 kasus

Dari informasi itu, penyidik melanjutkan pengembangan dan menangkap penadah pertama berinisial ZL saat sedang bekerja.

Tim kemudian mengembangkan lagi kasus ini hingga diamankan dua penadah A dan H di kosan-kosan wilayah Tebung beserta dua unit sepeda motor yang telah mereka beli dan gunakan untuk keperluan pribadi.

“Tim masih terus bergerak ke Kundur Barat dan menangkap pelaku utama kedua berinisial Z di rumah orang tuannya,” katanya.

Salahuddin mengungkapkan, para pelaku kejahatan memilih lokasi sepi dan menggunakan alat bantu seperti kunci Y, obeng bunga, sambungan kunc shock Y, serta. besi rakitan saat melakukan pencurian.

Motor yang dijual oleh pelaku berkisar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta..

Baca juga: Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 1,79 Kg sabu modus seret seorang WNA Malaysia

“Mereka mengaku nekad mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Ike.

Usai ditangkap, keempat pelaku langsung ditahan hingga 20 hari ke depan. Mereka, pelaku OI dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kemudian tersangka ZL, A dan H dijerat dengan pasal 480 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penandahan dengan ancaman maksiaml 4 tahun penjara.

“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor dengan total tujuh TKP ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Kejari Batam tunggu petunjuk Kejagung usai lelang kapal MT Arman

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Resmob serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi,” sambung Salahuddin.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karimun AKP Denny Hartanto mengatakan jajarannya akan terus menindak dan melakukan langkah-langkah pencegahan, penegakan dan penindakan kejahatan curanmor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraannya serta memasang kunci tambahan. Kolaborasi masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum,” kata Denny.

Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, penegakan hukum serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun.

Baca juga:
Donatur Singapura salurkan bantuan beasiswa melalui Yayasan Bintan Resort

Ketika Ngopi Tak Lagi Tunai: QRIS Jadi Rasa Baru di Tiap Transaksi


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025