Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berkomitmen untuk terus melanjutkan program perlindungan bagi 24 ribu pekerja rentan di sektor informal pada 2026.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa komitmen ini penting untuk menjaga kelompok pekerja yang rawan menghadapi risiko kecelakaan maupun penyakit saat bekerja.

“Dilanjutkan yang tahun ini, tapi yang baru belum ada. Masih di angka yang sama di sekitar 24 ribu pekerja, nanti kita lihat perkembangannya. Pertama melihat kekuatan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yang kedua kebutuhan di lapangan. Kita akan lakukan penyesuaian di APBD perubahan,” ujarnya di Batam, Sabtu.

Baca juga: Pemkot Batam intensifkan edukasi cegah kekerasan terhadap perempuan dan anak

Saat ini, sekitar 24.300 ribu pekerja rentan di Batam telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkot Batam membayar premi per bulan senilai Rp16,800 per pekerja rentan.

Kelompok ini mencakup ketua RT/RW, kader posyandu, imam masjid, guru ngaji, pendeta, mubaligh, nelayan, petani, penambang pancung, penarik becak, hingga pengemudi ojek daring.

Baca juga: Perkuat hilirisasi riset, Kanwil Kemenkum Kepri dorong invensi kampus melalui program paten one stop service

Ia menilai, perlindungan ini terbukti memberikan manfaat nyata. Salah satunya beberapa waktu lalu, dialami seorang warga Tanjung Riau, yang menerima santunan sekitar Rp45 juta setelah suaminya meninggal akibat kecelakaan kerja.

“Tentu saja kita berharap jangan sampai kejadian-kejadian ini terjadi. Tapi kalau itu terjadi, sudah ada antisipasi dari Pemerintah Kota Batam yang diharapkan dapat meringankan beban,” ujarnya.

Amsakar menegaskan bahwa keberlanjutan program ini menjadi wujud kepedulian pemerintah terhadap kelompok pekerja yang tidak memiliki jaminan formal.

Baca juga:
Kapal angkut peralatan dapur SPPG Polres Lingga alami kendala di laut

Dirlantas ingatkan warga waspada penipuan e-tilang lewat SMS


Pewarta : Amandine Nadja
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025