Kupang, NTT (ANTARA) - Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).
Oditur Militer, Letkol Chk Yusdiharto, lebih dulu membacakan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan pembacaannya oleh oditur lainnya masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton, dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.
Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.
Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.
Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.
Terhadap tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas, dan para terdakwa diminta menyebut kembali tuntutan yang disampaikan Oditur Militer.
Saksi ahli perkara Prada Lucky bicara pembinaan atasan-bawahan di TNI...
Deddy Manafe selaku saksi ahli pidana militer berbicara soal pola pembinaan atasan terhadap bawahan dalam tubuh TNI, saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky Namo usai dianiaya seniornya, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan 17 orang terdakwa yang dikelompokkan dalam satu berkas perkara.
Sidang ini dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku ketua majelis hakim, yang didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. yulianto.
Dari pihak Oditur Militer, dihadiri Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Letkol Chk Yudis Harto, dan juga dihadiri penasehat hukum terdakwa masing-masing Mayor chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Menurut Deddy, hubungan antara atasan dan bawahan di lingkungan TNI memiliki batasan kewenangan yang sangat jelas berdasarkan Undang-undang TNI dan Undang-undang Disiplin Militer.
Tugas pokok atasan bukan hanya memimpin, tetapi melakukan pembinaan personel, memastikan kepatuhan hukum, hingga kesejahteraan anggotanya, serta tidak sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangannya.
Deddy menyebut pembinaan personel harus didasari asas manfaat, seperti hukuman push up atau lari sekian meter, namun tidak berarti pembinaan bernuansa tindak kekerasan, apalagi mengakibatkan kehilangan nyawa.
"Tentu ada perbedaannya pembinaan keras dan tindak kekerasan, dan hal ini ada kaitannya dengan manfaat dari pola pembinaan atasan ke bawahan. Kalau dihukum push up atau lari tentu akan bermanfaat bagi pembentukan fisik anggota TNI," ujarnya dalam persidangan terbuka yang juga disaksikan orangtua dan kerabat Prada Lucky.
Menurut Deddy, relasi antara atasan dan bawahan di TNI mencakup dua komponen besar, yaitu hak dan kewenangan untuk memimpin serta membina, termasuk dalam memberikan hukuman kepada bawahan. Namun, tidak diperkenankan menyalahgunakan kewenangan seperti penganiayaan, penyiksaan dan lainnya.
Sementara bawahan memiliki kewajiban untuk taat kepada atasan, baik berdasarkan struktur resmi komando maupun senioritas, terutama yang berkaitan dengan uraian tugas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut penjara disertai pemecatan