Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka atas musibah kebakaran yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia pada Selasa (9/12).
"Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah petugas memeriksa yang bersangkutan dan juga para saksi berjumlah 10 orang termasuk MW.
Roby mengatakan bahwa MW dikenakan dikenakan Pasal 187, 188 dan 359 KUHP terkait dengan sengaja atau kealpaannya hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.
"Kita kenakan Pasal 187,188, 359 KUHP," ujarnya.
Ia menambahkan untuk ancaman hukuman bagi tersangka yaitu 5 hingga 12 tahun kurungan penjara.
Sebanyak 22 orang tewas dalam kebakaran yang melanda rumah toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa (9/12).
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru menyebutkan sebanyak 22 korban yang dilaporkan telah berhasil dilakukan rekonsiliasi dan seluruh korban berhasil diidentifikasi.
Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan pentingnya mengedepankan keselamatan pekerja perempuan, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, dalam situasi darurat di tempat kerja.
"Setiap tempat kerja wajib memastikan jalur evakuasi yang aman, prosedur darurat yang jelas, dan kepatuhan penuh terhadap perlindungan pekerja perempuan, terutama pekerja hamil," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis (11/12), menanggapi tragedi kebakaran di Kantor Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pihaknya menyampaikan duka mendalam atas terjadinya tragedi tersebut.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas tragedi ini. Kehilangan seorang pekerja perempuan yang tengah hamil merupakan peringatan keras bahwa perlindungan bagi kelompok rentan harus menjadi prioritas tanpa kompromi," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, terdapat 76 korban dalam kejadian tersebut, diaman 22 orang diantaranya meninggal dunia terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan, termasuk seorang perempuan yang sedang hamil.
Menurut Arifah Fauzi, tragedi ini menegaskan bahwa perempuan hamil merupakan salah satu kelompok rentan yang wajib mendapat prioritas penyelamatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Selain itu, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) juga menegaskan lima kategori utama korban prioritas evakuasi, yaitu anak-anak, lansia, ibu hamil/menyusui, penyandang disabilitas, dan korban luka berat.
"Dalam konteks ibu hamil, penyelamatan harus mengutamakan ketersediaan oksigen, akses evakuasi yang mudah, jalur penyelamatan yang aman, serta prosedur darurat yang siap dijalankan. Tragedi ini menunjukkan pentingnya memastikan seluruh tempat kerja memiliki sistem mitigasi bencana yang memperhatikan kelompok rentan," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kebakaran Ruko Jakpus, Dirut Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka