Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mempertimbangkan penghapusan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara pada tahun 2027 untuk menyesuaikan kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna Muhannamar di Natuna, Senin, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengatur komposisi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total APBD pada Januari 2027. Alternatif penghapusan TPP itu karena belanja pegawai di Natuna angkanya di atas 40 persen pada APBD.

Selain itu, penggabungan beberapa unit kerja, serta pembatasan pada penerimaan ASN baru juga akan menjadi pertimbangan lain dalam mengurangi postur belanja pegawai dalam APBD.

Baca juga: Kapolres Natuna cek senjata api personel untuk pastikan tertib administrasi

"Salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan untuk menyesuaikan aturan tersebut adalah dengan menghapus TPP karena belanja pegawai kita sudah melebihi 40 persen," ucapnya.

Berdasarkan catatan BPKPD Natuna, setiap bulan pemerintah daerah mengeluarkan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk pembayaran TPP. Sementara itu, anggaran yang dialokasikan untuk gaji ASN sekitar Rp18,1 miliar per bulan.

Dalam setahun, total belanja pegawai di lingkungan Pemkab Natuna diperkirakan mencapai sekitar Rp360 miliar. Belanja untuk gaji dan TPP ASN tersebut menjadi bagian dari struktur belanja pegawai daerah.

Muhannamar menambahkan kebijakan tersebut berlaku secara nasional sehingga seluruh pemerintah daerah di Indonesia harus menyesuaikan komposisi belanja pegawai mereka.

Oleh karena itu, ia mengimbau para ASN di Natuna agar mulai mempersiapkan diri dan mengatur keuangan dengan baik jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan pada masa mendatang.

"Untuk pengurangan besar TPP sudah kita lakukan, makanya angka TPP per tahun lebih kecil dari gaji pokok," katanya.

Baca juga:

Kemendag targetkan negara tetangga jadi pasar ekspor produk UMKM Batam

Ombudsman Kepri soroti layanan dan kepastian jadwal kapal jelang arus mudik 2026