Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menunda pemanggilan Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya dari grup JKT48 terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Ada penundaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Iskandarsyah menyampaikan jadwal pemanggilan masih belum ditentukan karena suatu alasan. "Masih belum menginfokan," katanya.
Laporan itu tertuang dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Februari 2026.
Dalam laporannya, terjadi manipulasi data melalui postingan beberapa akun media daring X. Korban melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya, yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tunda panggil Freya JKT48 soal laporan penyalahgunaan AI