Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi terkait masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas pada sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi atau di luar kedinasan, seperti mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

"Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN).

Terlebih, kata dia, kendaraan dinas baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau barang milik daerah merupakan fasilitas yang digunakan hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.

Dengan demikian, bila ada penyimpangan penggunaan maka berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut masih ada penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik 2026