Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 210 warga negara asing (WNA) dari tiga negara yang diduga sebagai pelaku praktik penipuan investasi daring atau scamming di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan para WNA tersebut terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.
“Dari 210 orang itu terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Batam,” ujarnya di Batam, Jumat.
Penanganan sementara dilakukan melalui proses administrasi keimigrasian, namun apabila ditemukan unsur pidana maka perkara akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
“Kami akan memprosesnya secara administrasi sesuai domain hukum keimigrasian. Jika ditemukan pidana pro justicia akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Kami saat ini juga masih berkoordinasi dengan pihak Polda Kepri,” kata Hendarsam.
Menurut Hendarsam, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Brigjen Pol Yuldi Yusman mengatakan pengungkapan kasus bermula dari deteksi dini intelijen pada pertengahan April 2026 terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di kawasan Apartemen Baloi View.
“Selama empat minggu, Direktorat Wasdakim melakukan pengawasan tertutup dan profiling sebelum akhirnya melakukan operasi gabungan bersama Polda Kepri dengan melibatkan 60 personel pada Rabu, 6 Mei 2026,” kata Yuldi.
Operasi dilakukan di dua lokasi, yakni Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan di Batam.
Ia menjelaskan, lantai dasar apartemen digunakan sebagai area lobi dan aktivitas operasional, lantai satu ditempati sekitar 20 warga Vietnam, lantai dua hingga empat menjadi tempat tinggal sekitar 120 orang, sementara lantai lima diduga dijadikan ruang kendali operasi scamming dengan sekitar 60 orang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan perangkat elektronik berupa 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.
Dari hasil pendataan sementara, sebanyak 103 orang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK), 49 orang menggunakan visa kunjungan indeks B1 dan D12, serta satu orang menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.
“Sebanyak 209 dari 210 orang menggunakan izin tinggal kunjungan sementara, sehingga keberadaan mereka secara permanen dalam jumlah besar di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” kata Yuldi.
Ia menambahkan, dari pemeriksaan awal ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring dengan modus perdagangan saham dan valuta asing fiktif yang menyasar korban di luar Indonesia, terutama di Eropa dan Vietnam.
“Modusnya menggunakan aplikasi trading bodong yang dilempar ke masyarakat luar negeri untuk mengambil uang korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam Wahyu Eka Putra mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan warga negara Indonesia dalam kasus tersebut.
“Kami belum mendeteksi keterlibatan WNI, tetapi tidak menutup kemungkinan akan terus didalami untuk melihat siapa saja yang terlibat,” katanya.
Ia juga menjelaskan para WNA masuk ke Indonesia secara bertahap melalui pelabuhan maupun jalur udara.
Khusus warga Vietnam, sebagian memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan yang memang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Ia juga menyoroti dari total 210 WNA, sebanyak 198 paspor telah diamankan, sedangkan 12 lainnya masih dalam proses penelusuran.
Imigrasi Batam mengakui kendala bahasa menjadi salah satu hambatan dalam proses pemeriksaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Batam tangkap 210 WNA terduga pelaku scam investasi daring
Imigrasi Batam tangkap 210 WNA terduga pelaku scam investasi online
Jumat, 8 Mei 2026 16:55 WIB
Konferensi Pers pengungkapan kasus 210 WNA yang diamakan oleh Imigrasi Batam yang terduga pelaku penipuan investasi daring di Batam, Kepri, Jumat (8/5/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)
Pewarta : Amandine Nadja
Editor : Ogen
Copyright © ANTARA 2026