Batam (Antara Kepri) - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Djasarmen Purba menuding Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan ingkar janji terkait persetujuan alih fungsi hutan lindung di Provinsi Kepulauan Riau.
       
"Menteri Kehutanan berjanji, di depan anggota DPD RI, akan segera menyelesaikan masalah hutan lindung. Tapi kenapa yang disepakati hanya sebagian," kata Djasarmen Purba kepada Antara di Batam, Selasa.
       
Ia mengatakan seharusnya, bila Menteri menepati janji, tidak ada masalah hutan lindung lagi di Kepri. Seluruh alih fungsi lahan sudah berjalan sesuai dengan permohonan.
       
Pihaknya sedang mewacanakan menggugat Kementerian Kehutanan. Karena, menurut dia, seluruh persyaratan alih fungsi hutan sudah dipenuhi, namun tetap tidak disetujui.
       
"Kami serahkan ke pengacara, apakah nanti bentuknya gugatan ke Mahkamah Konstuitusi atau Mahkamah Agung, sedang diwacanakan," kata dia.
       
Djasarmen menyatakan sampai saat ini masih menunggu data alokasi lahan yang disetujui Kementerian Kehutanan, karena dari 300 ha yang diajukan hanya sekitar 170 ha yang disetujui.
       
Ia khawatir, banyak di antara lahan yang tidak disetujui itu merupakan lahan perumahan masyarakat yang sudah ditempati.
       
Djasarmen meminta masyarakat untuk tenang hingga ada kejelasan mengenai lahan mana saja yang alih fungsinya ditolak.
       
"Meski begitu, masyarakat Kepri kecewa dengan keputusan itu," kata dia.
       
Sementara itu, Real Estate Indonesia Batam meminta Badan Pengusahaan Batam bertanggung jawab atas pengalokasian lahan untuk perumahan di atas hutan lindung.
       
Ketua REI Batam Djaja Roeslim mengatakan BP Batam sebagai badan yang memiliki hak alokasi lahan seharusnya tahu lahan mana yang boleh dialokasikan untuk perumahan, dan tidak memberikan tanah yang tidak bisa dibangun.
       
"BP mengalokasikan tanah yang berdasarkan peruntukan yang mereka pegang, Perpres 87," kata dia.
       
Namun, ketika kemudian Kementerian Kehutanan menyatakan daerah itu sebagai hutan lindung, maka seharusnya BP gencar mempertahankan alokasi lahan untuk perumahan yang sudah diberikannya.
       
"BP harus bisa selesaikan, sebelum dialihkan," kata dia.
       
Dia menyatakan, ada ratusan ha dengan ribuan perumahan yang berdiri di atas hutan lindung. Sejak beberapa tahun lalu, REI sudah berupaya mempertahankan status lahan itu.
       
Mengenai penolakan perubahan peralihan hutan lindung di Batam, Djaja enggan mengomentarinya.
       
"Saya belum lihat SK Menterinya. Daerah mana saja yang ditolak, dan bagaimana, saya belum mau berkomentar," kata dia.(Antara)

Editor: Dedi

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024