Senator: Keputusan Menhut untuk Batam Mengecewakan
Kamis, 25 Juli 2013 19:33 WIB
Batam (Antara Kepri) - Anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau Djasarmen Purba menyatakan kecewa terhadap surat keputusan Menteri Kehutanan tentang perubahan status lahan di Batam karena banyak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Kami sangat kecewa, karena seakan-akan Menteri paling tahu kondisi Batam. Seharusnya keputusan berdasarkan hasil tim padu serasi yang SK-nya juga dari Menteri Kehutanan," kata dia di Batam.
Ia mengatakan, kekecewaan tersebut disebabkan dalam SK Menhut 463/Menhut-II/2013 tersebut tidak dicantumkan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2011 tentang Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun.
Dalam SK tersebut, kata dia, juga tidak dicantumkan Kepres 41/1973 tentang pemberian wewenang pengelolaan lahan di Batam ke Otorita Batam (sekarang BP Batam).
Selanjutnya, kata dia, dalam SK juga tidak dicantumkan PP 46/2007 tentang kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ).
"SK tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan yang sudah ada tersebut. Namun nyatanya dalam SK tersebuit tidak ada PP dan Kepres yang dicantumkan baik dalam hal menimbang dan mengingat. Sehingga hasilnya tidak sesuai dengan keadaan yang ada di Batam," kata dia.
Jauh sebelum SK tersebut keluar, kata dia, Menteri Kehutanan juga sudah menyampaikan bahwa permasalahan lahan hutan lindung di Batam yang sudah dialokasikan menjadi kawasan komersial akan segera selesai sebelum 2011 karena sudah ada hutan pengganti.
"Nyatanya itu juga tidak ditepati Menteri. Kami sedang membentuk tim untuk mengkaji. Bila dalam kajian ada kejanggalan, kami akan mengguggat," kata Djasarmen.
Saat ini, kata dia, beberapa kejanggalan yang nampak diantaranya beberapa titik di Batam yang tadinya bukan hutan malah dialihkan menjadi kawasan hutan.
"Ada juga titik-titik yang pada 2006 lalu sudah diajukan ke DPR untuk dibahas mengenai alih fungsinya. Namun pada keputusan terakhir meski diajukan lagi ke DPR. Inikan namannya mubazir," kata dia.
Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani mengatakan pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota akan mempelajari keputusan tersebut.
"Ini belum final, masih ada upaya yang bisa dilakukan. Bisa jadi kami akan koordinasi dan mengajukan keberatan. Kami juga sudah membentuk tim kecil," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Kami sangat kecewa, karena seakan-akan Menteri paling tahu kondisi Batam. Seharusnya keputusan berdasarkan hasil tim padu serasi yang SK-nya juga dari Menteri Kehutanan," kata dia di Batam.
Ia mengatakan, kekecewaan tersebut disebabkan dalam SK Menhut 463/Menhut-II/2013 tersebut tidak dicantumkan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2011 tentang Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun.
Dalam SK tersebut, kata dia, juga tidak dicantumkan Kepres 41/1973 tentang pemberian wewenang pengelolaan lahan di Batam ke Otorita Batam (sekarang BP Batam).
Selanjutnya, kata dia, dalam SK juga tidak dicantumkan PP 46/2007 tentang kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ).
"SK tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan yang sudah ada tersebut. Namun nyatanya dalam SK tersebuit tidak ada PP dan Kepres yang dicantumkan baik dalam hal menimbang dan mengingat. Sehingga hasilnya tidak sesuai dengan keadaan yang ada di Batam," kata dia.
Jauh sebelum SK tersebut keluar, kata dia, Menteri Kehutanan juga sudah menyampaikan bahwa permasalahan lahan hutan lindung di Batam yang sudah dialokasikan menjadi kawasan komersial akan segera selesai sebelum 2011 karena sudah ada hutan pengganti.
"Nyatanya itu juga tidak ditepati Menteri. Kami sedang membentuk tim untuk mengkaji. Bila dalam kajian ada kejanggalan, kami akan mengguggat," kata Djasarmen.
Saat ini, kata dia, beberapa kejanggalan yang nampak diantaranya beberapa titik di Batam yang tadinya bukan hutan malah dialihkan menjadi kawasan hutan.
"Ada juga titik-titik yang pada 2006 lalu sudah diajukan ke DPR untuk dibahas mengenai alih fungsinya. Namun pada keputusan terakhir meski diajukan lagi ke DPR. Inikan namannya mubazir," kata dia.
Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani mengatakan pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota akan mempelajari keputusan tersebut.
"Ini belum final, masih ada upaya yang bisa dilakukan. Bisa jadi kami akan koordinasi dan mengajukan keberatan. Kami juga sudah membentuk tim kecil," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ria Saptarika dukung BP2D Kepri minta penjelasan Singapura terkait nelayan
29 December 2024 19:59 WIB, 2024
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
AS izinkan transaksi pengeboran, ekspor, hingga jual beli minyak Venezuela
30 January 2026 12:23 WIB
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB