Natuna (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau mengimbau pedagang di kawasan ruang terbuka hijau Pantai Piwang, agar tidak menjual minuman keras serta tidak menggunakan lampu remang-remang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepala DLH Natuna, Ferizaldi, di Natuna, Rabu, mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan pada pekan pertama Mei 2026, setelah pihaknya mendapatkan laporan dan melihat langsung kondisi di lapangan yang kemudian dinilai perlu mendapat perhatian bersama.
Surat imbauan kata dia, telah disampaikan kepada Ketua Komunitas Pedagang Sri Panglima, selaku wadah kelompok sosial yang menaungi para pedagang di area sekitar, untuk diteruskan kepada seluruh pedagang yang beraktivitas di kawasan Pantai Piwang.
Baca juga: Kejari Batam hentikan 3 kasus lewat RJ dan 1 terkait kepentingan umum
"Surat imbauan sudah kita berikan, dan terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi," ucapnya.
Selain larangan menjual minuman keras, dalam surat itu juga disampaikan agar, pedagang menjaga kebersihan di area usaha masing-masing.
Para pedagang diharapkan dapat mengelola sampah secara mandiri dengan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), merapikan lokasi berjualan, hingga memangkas rumput di sekitar tempat usaha.
Baca juga: Cuaca Kepri hari ini 13 Mei: Batam hingga Natuna waspada hujan
Ferizaldi menjelaskan, langkah tersebut bertujuan menciptakan kenyamanan bagi pengunjung, menjaga reputasi kawasan sekitar yang merupakan salah satu kawasan wisata, dan ikon daerah, serta mencegah penyebaran penyakit akibat lingkungan yang kotor.
Dalam imbauan itu, DLH juga melarang aktivitas berdagang pada malam Jumat dan meminta pedagang tidak memutar musik dengan volume keras agar tidak mengganggu pengunjung maupun pedagang lain.
"Kita harap imbauan yang diberikan, di patuhi. Ini semua untuk kenyamanan bersama," ujar dia.
Baca juga:
Telkom Indonesia bukukan laba bersih sebesar Rp17,8 T
Pemkot Batam fokus bangun RKB atasi kekurangan kelas