Natuna, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, memberikan subsidi bahan pangan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di daerah perbatasan tersebut.

Bupati Natuna Cen Sui Lan di Natuna, Kepri, Rabu, mengatakan bahan pangan bersubsidi tersebut dijual melalui kegiatan pasar murah.

Jenis komoditas yang disediakan disesuaikan dengan ketersediaan stok di wilayah Natuna.

Pada skema ini, Pemkab Natuna membeli bahan pangan ke toko-toko di wilayah sekitar dengan harga normal, kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga murah atau di bawah harga pasar.

Unit kerja yang ditugaskan untuk menjalankan program itu adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna.

"Kami sedang mendata 17 kecamatan untuk menentukan wilayah yang perlu dilaksanakan pasar murah," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna Suryanto mengatakan program tersebut perlu dilaksanakan meskipun kemampuan keuangan daerah pada 2026 sedang menghadapi tekanan yang cukup berat.

Baca juga: HUT IBI, BKKBN Kepri dorong peningkatan kontrasepsi jangka panjang

Keuangan daerah mengalami tekanan karena berkurangnya transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Dalam kebijakan tersebut, dana bagi hasil (DBH) secara nasional mengalami penurunan sebesar 53 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kondisi ini sangat mempengaruhi Natuna karena daerah ini masih bergantung pada dana transfer, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat," kata Suryanto.

Ia menjelaskan saat ini pemerintah pusat belum menyalurkan kurang bayar DBH tahun 2023 dan 2024 dengan total mencapai Rp96,1 miliar.

Hal ini juga memperburuk kondisi perekonomian masyarakat karena perputaran ekonomi di wilayah perbatasan itu dipengaruhi oleh anggaran pemerintah.

Keterlambatan penyaluran, membuat pemerintah daerah belum dapat menjalankan sejumlah program secara optimal, mulai dari pembangunan fisik, pembayaran tunjangan pegawai, hingga pelaksanaan berbagai kegiatan sosial lainnya.

"Rinciannya, kurang bayar DBH tahun 2023 sebesar Rp45,2 miliar, sedangkan tahun 2024 mencapai Rp50,9 miliar," katanya.


Baca juga: OJK Kepri: Risiko keuangan meningkat seiring kemudahan akses pinjol