Batam (Antara Kepri) - Sejumlah warga Kamis siang menggelar unjuk rasa menuntut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam dicopot dari jabatannya, karena dinilai tidak mampu mengungkap sejumlah kasus korupsi di Batam.
"Sejumlah kasus termasuk dana Bantuan Sosial Pemkot Batam tidak terungkap. Kasi Pidsus harus dicopot dari jabatannya," kata koordinator pengunjuk rasa di halaman Kejari Batam, Edi Susilo.
Pengunjuk rasa menilai, Kasi Pidsus Kejari Batam tidak berani menindak dan memeriksa aktor intelektual kasus bansos Pemkot Batam yang hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Tidak mungkin ada uang mengalir hingga miliaran rupiah tanpa persetujuan, tanpa ada disposisi dan persetujuan dari Wali Kota dan Sekda Batam selaku kuasa anggaran," katanya.
Pengunjuk rasa mempertanyakan mengapa hanya mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam Erwinta Marius dan mantan Bendahara Raja Haris yang diproses dan divonis 30 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Provinsi Riau.
"Jika kasus ini tidak dilanjutkan pada pencekalan kepala daerah, maka Kasi Pidsus harus segera dicopot dari jabatannya," kata Edi.
Selain berorasi, pengunjuk rasa juga membakar spanduk yang mereka bawa sebagai wujud kekecewaan kepada Pengadilan Negeri Batam.
Aksi tersebut juga mendapat pengawalan cukup ketat dari Polresta Barelang Kota Batam.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Nunik Triyana yang juga menemui pengunjuk rasa tidak memberikan keterangan apa pun. Dia hanya diam mendengar orasi dari pengunjuk rasa. (Antara)
Massa Tuntut Kasi Pidsus Kejari Batam Dicopot
Jumat, 20 September 2013 15:33 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Medan tuntut mati enam terdakwa peredaran 52,5 kg sabu dan 323.822 butir pil ekstasi
29 April 2024 17:38 WIB, 2024
Tim hukum AMIN tuntut Gibran didiskualifikasi hingga pemilu ulang di petitum
26 March 2024 11:54 WIB, 2024