Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melarang peserta Pemilu 2014 memasang alat peraga kampanye di jalan protokol.
"Alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho hanya diperbolehkan dipasang di 18 kelurahan di Tanjungpinang. Masing-masing caleg dan partai hanya diperkenankan memasang satu spanduk dan baliho pada satu kelurahan," kata Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, Rabu.
Ia mengemukakan, KPU Tanjungpinang sudah menerbitkan surat keputusan tentang zona kampanye termasuk zona yang dilarang misalnya di seluruh jalan protokol di Tanjungpinang tidak boleh memasang alat peraga kampanye seperti baleho, spanduk dan bendera partai. Pemasangan alat peraga kampanye dapat dilakukan di kantor partai politik yang ada di jalan protokol.
Penetapan zona kampanye itu berdasarkan sama Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. KPU Tanjungpinang telah menyosialisasikan kawasan yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye yaitu Jalan Hang Tuah, Jalan Agus Salim, Jalan Usman Harun, Jalan Yos Soedarso, Jalan Wiratno, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Ahmad Yani.
Kemudian Jalan RH Fisabilillah, Jalan DI Panjaitan, Jalan Adi Sucipto-Gesek, Jalan RH Fisabilillah (Kampung Haji)-simpang Dompak Lama, Jalan Simpang Dompak Lama, Simpang Wacopek, Jalan Merdeka, Jalan Ketapang, Jalan Bakar Batu, Jalan Brigjen Katamso, MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Kampung Senggarang-Senggarang.
Selanjutnya Jalan Tanjung Sebauk-Senggarang, Jalan Sei Carang¿Senggarang, Jalan DI Panjaitan, Simbang Tiga (Wisma Pesona), Jalan Simpang Dompak Lama, Simpang Pulau Dompak Seberang, Jalan SM Amin, Jalan Diponegoro, Jalan Sunaryo, Jalan Tugu Pahlawan, jalan DR Sutomo, Jalan Ir Sutami dan Jalan Tengku Umat-Teratai.
"Kami minta ketua partai politik di Tanjungpinang menyampaikan kepada kadernya yang ikut mencalonkan diri menjadi calon anggota DPRD Kota Tanjungpinang untuk mematuhinya," ujarnya.
Dia mengatakan, PKPU 15 dan SK KPU Tanjungpinang tentang zona kampanye yang sudah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang telah disampaikan kepada partai politik di Tanjungpinang sehingga partai diharapkan melakukan sosialisasi kepada caleg partai masing-masing.
Masalah penertiban alat peraga kampanye, Robby menambahkan, KPU pada Rabu (2/9) mengirim kembali surat kepada partai agar menurunkan sendiri. Yang berwenang menertibkan adalah Pemda setelah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu dan pemberitahuan kepada partai.
"Masyarakat bisa menilai caleg yang sadar menurunkan sendiri baleho sebelum diturunkan oleh aparat keamanan. Hal itu tentu akan menjadi nilai tambah dibandingkan caleg yang tidak mau menurunkan baleho yang sudah dilarang sesuai dengan PKPU 15 dan Zona Kampanye yang sudah ditetapkan KPU," ujar Robby.
Robby menambahkan,di Tanjungpinang ada 18 lokasi administrasi kelurahan zona pemasangan alat peraga. Jadi caleg bisa memasang alat peraga mulai dari spanduk, di lokasi tersebut.
Untuk baliho hanya diperbolehkan memasang adalah partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bagi pengurus parpol bisa memasang foto pengurus di baleho asalkan tidak menjadi caleg.
"Sesuai dengan Surat Edaran KPU No 664, untuk alat peraga dapat dipasang di tempat atau rumah pribadi asalkan dipasang di dalam halaman atau bangunan rumah pribadi. Dan khusus untuk pemasangan di transportasi umum, alat peraga seperti stiker dilarang dipasang di kendaraan miliki oleh BUMN dan BUMD," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di Jalan Protokol
Rabu, 2 Oktober 2013 21:41 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Iran desak Dewan Keamanan PBB tolak draf resolusi terkait Selat Hormuz usulan AS
07 May 2026 15:41 WIB