Batam (Antara Kepri) - Anggota DPR RI Harry Azhar Azis mengusulkan tiga solusi untuk menyelesailkan masalah hutan lindung di Batam, agar wilayah yang sudah dibangun tetap bisa digunakan warga setelah penerbitan SK Menteri Kehutanan yang menyatakan daerah itu hutan.
       
"Ada tiga cara, yaitu tukar menukar, pinjam pakai atau pemutihan pelepasan lahan," kata Harry di Batam, Selasa.
       
Ia mengatakan pola penyelesaian dengan tukar menukar lahan dilakukan dengan mengganti lahan terbangun yang sudah ditetapkan sebagai hutan lindung dengan wilayah lain yang bukan hutan lindung untuk ditetapkan sebagai hutan lindung.
       
Menurut Harry, tukar menukar lahan itu bisa dilakukan dengan seluruh wilayah lain di Provinsi Kepulauan Riau.
       
"Seperti menukar dengan beberapa pulau yang tidak berpenghuni. Tapi pulau harus masih dalam wilayah Kepri," kata dia.
       
Opsi ke dua, yaitu dengan pola ponjam pakai. Pengguna lahan yang berstatus hutan lindung tetap dapat menempati lahan itu, namun tidak berbekal sertifikat.
       
Pemerintah hanya memberikan wewenang pada warga untuk mengelola atau menempati lahan, tapi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan. Pengelola lahan juga dilarang untuk menambah bangunan di lahan itu, melainkan yang sudah terbangun sebelum SK Menhut 463 ditetapkan, akhir Juni 2013.
       
"Lahan yang masuk hutan lindung bisa dikelola atau ditinggali. Hanya saja sertifikat rumahnya harus dicabut," kata dia.
       
Dengan pola pinjam pakai, pengelola lahan tidak dapat memperjualbelikan dan mewariskan lahan.
       
Sedangkan pola pelepasan dengan mengubah lahan yang ditetapkan masuk kawasan tidak bebas oleh SK Menhut 462, menjadi lahan bebas dengan persetujuan DPR RI.
       
"Sehingga bisa tetap difungsikan sebagaimana yang sudah ada saat ini. Tapi ini harus ada persetujuan dari DPR," katanya.(Antara)

Editor: Dedi