Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK memeriksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Aceh untuk tersangka Izil Azhar.
"Irwandi sudah datang, sudah di ruang pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis.
Penyidik KPK menetapkan Izil Azhar sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.
Pada saat itu Provinsi Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.
Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah “jaminan pengamanan” dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Penyerahan uang melalui tersangka Izil Azhar dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 Miliar hingga total berjumlah Rp32,4 Miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Berita Terkait
KPK bakal tindak pihak yang halangi penyidikan TPPU Abdul Ghani Kasuba
Kamis, 9 Mei 2024 13:33 Wib
Abdul Ghani Kasuba didakwa terima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar
Kamis, 9 Mei 2024 12:56 Wib
KPK panggil Azis Syamsudin terkait kasus pungli Rutan KPK
Rabu, 8 Mei 2024 14:32 Wib
KPK panggil lagi Sekjen DPR Indra Iskandar
Rabu, 8 Mei 2024 14:06 Wib
KPK periksa Dirut Taspen Antonius Kosasih
Rabu, 8 Mei 2024 12:39 Wib
KPK panggil mantan Kadishub Bandung
Selasa, 7 Mei 2024 13:58 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali penuhi panggilan KPK untuk diperiksa
Selasa, 7 Mei 2024 11:38 Wib
Hari ini KPK panggil direktur tiga perusahaan sidik korupsi rumah jabatan DPR
Senin, 6 Mei 2024 15:34 Wib
Komentar