Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, mengatakan pimpinan DPRD setempat yang terdaftar menjadi caleg diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 15/2013, karena memasang iklan Tahun Baru Islam 1435 H.
       
"Jika dalam baliho ucapan selamat itu hanya disebutkan pimpinan dewan, maka itu dibenarkan. Tetapi kenyataannya, pada baliho itu tertulis nama-nama pimpinan dewan beserta fotonya," kata Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, Senin.
       
Robby menegaskan, ucapan selamat itu tergolong iklan layanan masyarakat. Sementara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15/2013, pimpinan dan anggota legislatif dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat.
       
"Ucapan selamat Itu termasuk iklan layanan masyarakat. Jika mereka mau, sebaiknya mencontoh iklan yang dibuat DPRD Batam, hanya memuat pimpinan DPRD Batam, tanpa nama dan foto," ungkapnya.
       
Berdasarkan pantauan ANTARA, baliho ucapan selamat Tahun Baru Islam 1435 H dipasang di simpang Jalan Ahmad Yani Batu 6 dan Jalan Ir Sutami Tanjungpinang. Pada baliho itu terdapat foto yang disertai tulisan Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno dan Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang masing-masing Husnizar Hood dan Raja Mansyur.
       
"Kami berharap iklan itu dicabut sendiri, daripada dicabut oleh Satpol Pamong Praja Tanjungpinang. Lembaga yang memiliki wewenang untuk merekomendasikan Satpol Pamong Praja agar mencabut iklan itu adalah Panwaslu Tanjungpinang," kata Robby.
       
Terkait permasalahan itu, anggota Panwaslu Tanjungpinang Aswin Nasution mengemukakan, permasalahan itu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Panwaslu Tanjungpinang juga akan mengkaji secara mendalam apakah iklan tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 15/2013.
       
"Kami akan mengumpulkan barang bukti, kemudian mengkajinya secara mendalam. Jika itu melanggar Peraturan KPU Nomor 15/2013, maka kami akan merekomendasikan kepada Satpol Pamong Praja untuk mencabutnya," katanya.(Antara)

Editor: Dedi