Panwaslu Karimun Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye
Jumat, 20 Desember 2013 20:48 WIB
Logo Panwaslu (antaranews.com)
Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengingatkan pengurus partai politik bahwa 27 Desember 2013 adalah tenggat melaporkan dana awal kampanye Pemilihan Umum 2014.
"Kami mengingatkan pengurus partai politik tidak melewati batas waktu penyerahan laporan dana awal kampanye pada 27 Desember 2012, sesuai tahapan Pemilu yang telah ditetapkan KPU," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Tiuridah mengatakan sesuai ketentuan, Panwaslu tidak mesti menerima salinan laporan dana awal kampanye partai politik, tetapi tanda terima pelaporan dari partai kepada KPU harus disampaikan ke Panwaslu.
"Sampai saat ini, Panwaslu belum menerima tanda terima penyerahan laporan dana awal kampanye padahal batas waktu penyerahannya tinggal sepekan lagi," ucapnya.
Ia mengatakan, KPU Karimun harus lebih proaktif mengimbau pengurus partai politik agar sesegera mungkin menyerahkan laporan dana awal kampanye, meliputi uang masuk dan keluar serta rincian penggunaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No17/2013.
Dalam peraturan itu, menurut dia, dana kampanye harus disetor ke rekening khusus yang terpisah dari rekening partai politik, tujuannya untuk memudahkan pengawasan dan pengauditan oleh akuntan publik.
"Jangan sampai penyerahan laporan dana awal kampanye melanggar batas waktu yang ditentukan seperti ketika penyerahan daftar calon legislatif beberapa waktu lalu. Kalau penyerahannya hanya saat jam kerja, jangan sampai diundur melebihi batas waktu tersebut," tuturnya.
Ia juga berharap kepada pengurus partai politik juga proaktif jika belum memahami teknis penyerahan laporan dana awal kampanye.
"Partai politik harus mematuhi jadwal tahapan Pemilu sehingga semuanya berjalan sesuai ketentuan," ucapnya.
Menurut dia, sanksi bagi partai politik yang tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye sangat berat karena caleg terpilih bisa didiskualifikasi akibat partai politik tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya sesuai ketentuan.
"Laporan dana awal kampanye juga diaudit akuntan publik, setiap pelanggaran dan kejanggalan bisa diproses sesuai hukum dan caleg-nya bisa didiskualifikasi," ucapnya.(Antara)
Editor: Dedi
"Kami mengingatkan pengurus partai politik tidak melewati batas waktu penyerahan laporan dana awal kampanye pada 27 Desember 2012, sesuai tahapan Pemilu yang telah ditetapkan KPU," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Tiuridah mengatakan sesuai ketentuan, Panwaslu tidak mesti menerima salinan laporan dana awal kampanye partai politik, tetapi tanda terima pelaporan dari partai kepada KPU harus disampaikan ke Panwaslu.
"Sampai saat ini, Panwaslu belum menerima tanda terima penyerahan laporan dana awal kampanye padahal batas waktu penyerahannya tinggal sepekan lagi," ucapnya.
Ia mengatakan, KPU Karimun harus lebih proaktif mengimbau pengurus partai politik agar sesegera mungkin menyerahkan laporan dana awal kampanye, meliputi uang masuk dan keluar serta rincian penggunaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No17/2013.
Dalam peraturan itu, menurut dia, dana kampanye harus disetor ke rekening khusus yang terpisah dari rekening partai politik, tujuannya untuk memudahkan pengawasan dan pengauditan oleh akuntan publik.
"Jangan sampai penyerahan laporan dana awal kampanye melanggar batas waktu yang ditentukan seperti ketika penyerahan daftar calon legislatif beberapa waktu lalu. Kalau penyerahannya hanya saat jam kerja, jangan sampai diundur melebihi batas waktu tersebut," tuturnya.
Ia juga berharap kepada pengurus partai politik juga proaktif jika belum memahami teknis penyerahan laporan dana awal kampanye.
"Partai politik harus mematuhi jadwal tahapan Pemilu sehingga semuanya berjalan sesuai ketentuan," ucapnya.
Menurut dia, sanksi bagi partai politik yang tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye sangat berat karena caleg terpilih bisa didiskualifikasi akibat partai politik tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya sesuai ketentuan.
"Laporan dana awal kampanye juga diaudit akuntan publik, setiap pelanggaran dan kejanggalan bisa diproses sesuai hukum dan caleg-nya bisa didiskualifikasi," ucapnya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Natuna-Kepri distribusi logistik ke PPK di pulau penyangga terdekat
24 November 2024 16:46 WIB, 2024
Bawaslu Natuna lakukan patroli pengawasan di masa tenang Pemilu 2024
12 February 2024 9:34 WIB, 2024
Panwaslu Bunguran Timur Natuna temukan dugaan "politik uang" di Natuna
16 December 2023 17:54 WIB, 2023
Bawaslu Batam ingatkan panwaslu kelurahan pentingnya gunakan tanda pengenal
09 February 2023 16:20 WIB, 2023
Bawaslu Kepri telusuri jejak rekam calon anggota panwaslu desa/kelurahan
30 January 2023 20:10 WIB, 2023
21 kelurahan di Batam perpanjang masa pendaftaran calon anggota panwaslu
21 January 2023 12:56 WIB, 2023
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB
Pemkot luncurkan Batam Policy Lab untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti
19 September 2026 10:58 WIB