Pengemudi Taksi Batam Tahan Mobil Blue Bird
Rabu, 5 Februari 2014 15:34 WIB
Seorang warga melintasi satu unit taksi Blue Bird yang ditahan ratusan pengemudi taksi Batam. Sejumlah kelompok pengemudi taksi memprotes penambahan armada Blue Bird yang beroperasi di Batam dari 50 unit menjadi 75 unit.(antarakepri.com/YJ Naim)
Batam (Antara Kepri) - Puluhan orang pengemudi taksi di Batam menahan satu unit mobil milik perusahaan taksi Blue Bird dengan nomor lambung 63 dan menggiringnya ke Kantor Wali Kota Batam Kepulauan Riau dalam unjuk rasa menentang penambahan armada Blue Bird, Rabu.
"Awalnya kami amankan dua mobil, tapi akhirnya satu kami lepas, dan satu lagi kami tahan dan dibawa ke Kantor Pemkot, sebagai barang bukti," kata Ketua Forum Komunikasi Taksi Pelabuhan Barelang Joni Efrianto di Batam.
Satu unit mobil milik Blue Bird diletakan tepat di halaman dalam Kantor Pemkot Batam, dikelilingi enam unit taksi lainnya untuk menghalangi armada Blue Bird ke luar lingkungan Kantor Pemkot Batam.
Joni mengatakan pada Selasa (4/2) pihaknya sudah sepakat dengan Dinas Perhubungan untuk tidak menambah armada Blue Bird. Namun pada Rabu, masih ada kendaraan tambahan Blue Bird yang beroperasi, terlihat dari nomor lambungnya, di lebih 50.
"Ini kami tahan sebagai barang bukti, bahwa meskipun sudah ada kesepakatan tidak menambah armada, Blue Bird tetap menambah," kata dia.
Pada awal tahun 2013, Pemkot Batam membuat kebijakan hanya mengeluarkan izin operasional Blue Bird untuk 50 armada. Kebijakan itu disepakati manajemen Blue Bird dan beberapa perhimpunan supir taksi Batam.
"Kami berpegangan pada kesepakatan itu. Tapi kenapa ada mobil dengan nomor lambung 60-an," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri mengatakan pihaknya berkomitmen dengan kesepakatan sebelumnya. Namun, manajemen Blue Bird yang melanggar.
"Awak sudah berbuat. Tapi ini oknum," kata dia.
Dinas Perhubungan sudah mengirim surat ke manajemen Blue Bird untuk tidak menambah armada, namun, dilanggar, kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
"Awalnya kami amankan dua mobil, tapi akhirnya satu kami lepas, dan satu lagi kami tahan dan dibawa ke Kantor Pemkot, sebagai barang bukti," kata Ketua Forum Komunikasi Taksi Pelabuhan Barelang Joni Efrianto di Batam.
Satu unit mobil milik Blue Bird diletakan tepat di halaman dalam Kantor Pemkot Batam, dikelilingi enam unit taksi lainnya untuk menghalangi armada Blue Bird ke luar lingkungan Kantor Pemkot Batam.
Joni mengatakan pada Selasa (4/2) pihaknya sudah sepakat dengan Dinas Perhubungan untuk tidak menambah armada Blue Bird. Namun pada Rabu, masih ada kendaraan tambahan Blue Bird yang beroperasi, terlihat dari nomor lambungnya, di lebih 50.
"Ini kami tahan sebagai barang bukti, bahwa meskipun sudah ada kesepakatan tidak menambah armada, Blue Bird tetap menambah," kata dia.
Pada awal tahun 2013, Pemkot Batam membuat kebijakan hanya mengeluarkan izin operasional Blue Bird untuk 50 armada. Kebijakan itu disepakati manajemen Blue Bird dan beberapa perhimpunan supir taksi Batam.
"Kami berpegangan pada kesepakatan itu. Tapi kenapa ada mobil dengan nomor lambung 60-an," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri mengatakan pihaknya berkomitmen dengan kesepakatan sebelumnya. Namun, manajemen Blue Bird yang melanggar.
"Awak sudah berbuat. Tapi ini oknum," kata dia.
Dinas Perhubungan sudah mengirim surat ke manajemen Blue Bird untuk tidak menambah armada, namun, dilanggar, kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dinkes catat siswa terdampak keracunan MBG di Kudus bertambah jadi 118 orang
29 January 2026 16:07 WIB
BIB: Pergerakan penumpang di Hang Nadim pada akhir tahun capai 173 ribu orang
01 January 2026 8:41 WIB
Dinkes Kepri: Jumlah pendaftar program cek kesehatan gratis capai 321.196 orang
26 December 2025 11:57 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Bareskrim bersama Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
30 January 2026 9:07 WIB