Batam (Antara Kepri) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Partai Gerindra untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Daerah Pemilihan Tanjungpinang karena tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan gugatan.
"Gugatan Gerindra untuk DPRD Kepri dari Tanjungpinang, ditolak. Syaratnya dianggap tidak terpenuhi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Said Sirajudin di Batam, Kamis.
Selain gugatan PHPU Partai Gerindra, gugatan yang lain diterima MK dan prosesnya dilanjutkan.
MK membuat putusan sela dan akan segera melaksanakan sidang panel di Jakarta untuk seluruh gugatan dari Kepri.
"Putusan sela untuk partai yang sudah lengkap persyaratan dan buktinya, akan mulai sidang panel," katanya.
KPU Kepri sudah menyiapkan berbagai dokumen untuk menghadapi gugatan di MK, sesuai dengan petunjuk KPU Pusat.
Selama mengikuti sidang, KPU Kepri juga akan didampingi pengacara dari KPU Pusat.
Sementara itu, dalam situs resmi MK disebutkan, kasus yang sudah teregistrasi dan dilanjutkan dalam sidang panel adalah PHPU Partai Golkar untuk pemilihan DPR RI daerah pemilihan Kepri, dengan nomor gugatan 03-05-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.
Gugatan PKB dengan registrasi nomor sub perkara, 12-02-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, untuk DPRD Provinsi Kepri, Dapil Kepri 5 (Belakang Padang, Batuaji, Sagulung dan Sekupang). Dan PHPU DPRD Kota Batam untuk Dapil Batam 5 (Batuaji, Sekupang, Belakang Padang) serta PHPU DPRD Kabupaten Karimun.
MK juga menerima gugatan PHPU PPP untuk DPRD Kepri Dapil Natuna dan Anambas yang tercatat dalam nomor 06-09-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.
Gugatan Partai Demokrat juga diterima MK dengan nomor 10-07-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, untuk PHPU DPR RI dari Kepri.
Partai Demokrat juga mengajukan PHPU DPRD Kota Batam, Dapil Batam 1 (Bengkong-Batuampar dan Batam 3 (Sei Beduk, Nongsa, Galang dan Bulang).
MK menerima gugatan Partai Hanura dengan nomor 02-10-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 untuk PHPU DPRD Provinsi Kepri Dapil Kepri 1 (Tanjungpinang).
Gugatan PKPI juga diterima dengan nomor 08-15-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 untuk PHPU DPRD Kota Batam Dapil Batam 1 (Batuampar-Bengkong). (Antara)
Editor: Rusdianto
MK Tolak Gugatan Gerindra PHPU DPRD Kepri
Jumat, 30 Mei 2014 5:26 WIB
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Batam soroti tantangan baru pengawasan pilkada pasca putusan MK 135
06 September 2025 14:22 WIB
MK beri waktu 2 tahun tindak lanjuti putusan yang larang wamen rangkap jabatan
28 August 2025 17:20 WIB
Menko Yusril sebut revisi UU pemilu pascaputusan MK sebaiknya diajukan pemerintah
02 July 2025 16:20 WIB, 2025
Ketua DPR Puan sebut seluruh fraksi parpol di DPR akan berkumpul sikapi putusan MK
01 July 2025 16:08 WIB, 2025
Kasus Agnez Mo dan Vidi Aldiano, Hakim MK pertanyakan tata kelola royalti
30 June 2025 20:06 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK tetap jalankan penyidikan di DJBC, meski Dedi Congor jadi tersangka Polri
11 August 2026 15:00 WIB
Yaqut Cholil didakwa rugikan negara Rp622 M terkait kasus korupsi kuota haji
11 August 2026 14:59 WIB
Imigrasi Tanjungpinang gandeng PT POS Indonesia hadirkan layanan antar paspor IDEPAS
11 August 2026 14:50 WIB
Polda Kepri ungkap penyelundupan 51 ayam Bangkok dari Malaysia tanpa dokumen
11 August 2026 14:31 WIB
Bakamla RI ingin latihan penjaga pantai libatkan seluruh negara-negara ASEAN
11 August 2026 13:27 WIB