Batam (Antara Kepri) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Partai Gerindra untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Daerah Pemilihan Tanjungpinang karena tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan gugatan.

"Gugatan Gerindra untuk DPRD Kepri dari Tanjungpinang, ditolak. Syaratnya dianggap tidak terpenuhi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Said Sirajudin di Batam, Kamis.

Selain gugatan PHPU Partai Gerindra, gugatan yang lain diterima MK dan prosesnya dilanjutkan.   

MK membuat putusan sela dan akan segera melaksanakan sidang panel di Jakarta untuk seluruh gugatan dari Kepri.

"Putusan sela untuk partai yang sudah lengkap persyaratan dan buktinya, akan mulai sidang panel," katanya.

KPU Kepri sudah menyiapkan berbagai dokumen untuk menghadapi gugatan di MK, sesuai dengan petunjuk KPU Pusat.

Selama mengikuti sidang, KPU Kepri juga akan didampingi pengacara dari KPU Pusat.

Sementara itu, dalam situs resmi MK disebutkan, kasus yang sudah teregistrasi dan dilanjutkan dalam sidang panel adalah PHPU Partai Golkar untuk pemilihan DPR RI daerah pemilihan Kepri, dengan nomor gugatan 03-05-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.

Gugatan PKB dengan registrasi nomor sub perkara, 12-02-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, untuk DPRD Provinsi Kepri, Dapil Kepri 5 (Belakang Padang, Batuaji, Sagulung dan Sekupang). Dan PHPU DPRD Kota Batam untuk Dapil Batam 5 (Batuaji, Sekupang, Belakang Padang) serta PHPU DPRD Kabupaten Karimun.

MK juga menerima gugatan PHPU PPP untuk DPRD Kepri Dapil Natuna dan Anambas yang tercatat dalam nomor 06-09-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.

Gugatan Partai Demokrat juga diterima MK dengan nomor 10-07-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, untuk PHPU DPR RI dari Kepri.

Partai Demokrat juga mengajukan PHPU DPRD Kota Batam, Dapil Batam 1 (Bengkong-Batuampar dan Batam 3 (Sei Beduk, Nongsa, Galang dan Bulang).

MK menerima gugatan Partai Hanura dengan nomor 02-10-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 untuk PHPU DPRD Provinsi Kepri Dapil Kepri 1 (Tanjungpinang).

Gugatan PKPI juga diterima dengan nomor 08-15-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 untuk PHPU DPRD Kota Batam Dapil Batam 1 (Batuampar-Bengkong). (Antara)

Editor: Rusdianto