Tanjungpinang (Antara Kepri) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa keputusan institusinya dalam perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, bersifat final dan mengikat.


"Keputusan tersebut tidak dapat digugat. Keputusan DKPP wajib dijalankan," katanya pada Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu tahun 2015 Etika Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Auditorium UMRAH di Dompak Tanjungpinang, Rabu.


Dia mencontohkan dua anggota KPU Batam dan seorang anggota KPU Karimun dipecat berdasarkan putusan DKPP. Keputusan itu sudah dijalankan penyelenggara pemilu.


"DKPP menjalankan fungsi untuk menyelamatkan proses demokrasi. Karena itu, pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu tidak dapat dibiarkan," katanya.


Jimly berharap seluruh penyelenggara di Kepri dapat belajar dari permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2014 agar tidak terulang lagi di kemudian hari.


"Banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu di berbagai wilayah Indonesia. Saya berharap tidak terjadi lagi di Kepri," ujarnya.


Sebelumnya, Komisioner KPU Kepri Marsudi mengatakan KPU Kepri akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tentang sengketa pemberhentian Komisioner KPU Batam dan Karimun.


KPU Kepri melakukan pemberhentian antarwaktu terhadap Komisioner KPU Batam Mulkan Siregar dan Achmad Yani, serta Komisioner KPU Karimun Bambang Hermanto pada Juli 2014 berdasarkan keputusan DKPP.


Mulkan, Achmad, dan Bambang menggugat putusan itu ke PTUN Tanjungpinang di Batam. Dalam putusan November 2014, PTUN Tanjungpinang di antaranya meminta KPU Kepri membatalkan dan mencabut surat keputusan pemberhentian antarwaktu terhadap ketiga anggota KPU yang telah diberhentikan.


KPU Kepri juga diwajibkan untuk merehabilitasi nama dan jabatan ketiga orang itu pada posisi jabatan seperti semula.


Tidak puas dengan putusan PTUN Tanjungpinang, KPU Kepri mengajukan banding ke PT TUN Medan. Namun putusan PT TUN Medan pada Februari 2015 kembali menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang.


"Namun KPU Kepri masih akan mengajukan kasasi ke MA," katanya. (Antara)


Editor: Rusdianto