Pemeriksaan Ahli Kasus Mata Uang Asing Ditunda
Rabu, 1 Juli 2015 2:20 WIB
Batam (Antara Kepri) - Bank Indonesia menyampaikan permintaan penundaan pengambilan keterangan ahli dari lembaga tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri terkait kasus transaksi mata uang asing di Lagoi, Pulau Bintan yang ditangani sejak awal 2015.
"BI mengirimkan surat pada kami. Isinya BI menyampaikan permintaan penundaan pengambilan keterangan untuk sementara waktu," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Helmi Kwarta Kusuma Fauf di Batam, Selasa.
Ia mengatakan, sebenarnya untuk melanjutkan kasus pelanggaran atas Undangg-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tersebut tinggal menunggu keterangan ahli dari BI.
"Dengan surat tersebut, penyidik belum bisa melakukan proses selanjutnya. Karena tinggal keterangan dari BI saja," kata dia.
Sebelumnya, AKBP Mudji Supriyadi saat masih menjabat Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri mengatakan saksi ahli dari BI belum bisa dipanggil karena hanya satu orang.
"Hingga saat ini saksi ahli dari Bank Indonesia belum bisa dipanggil untuk memberikan keterangan. Saksi ahlinya hanya satu dan tengah berada di luar negeri, dan baru akan pulang akhir tahun ini," kata dia.
Mau tidak mau, kata dia, harus ditunggu sampai saksi ahli tersebut kembali dan didatangkan ke Polda Kepri untuk memberikan keterangannya mengenai kasus tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penggunaan mata uang asing saat transaksi di Indonesia dilarang. Seluruh transaksi dalam negeri harus menggunakan rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Syahar Diantono sebelumnya mengatakan terus memproses dan mengembangkan kasus transaksi mata uang asing tersebut.
"Kami terus memprosesnya. Kasusnya tidak ada dihentikan. Masih terus ada pemeriksaan," kata dia.
Ia mengatakan, sudah ada dua kasus serupa di lokasi berbeda dengan total dua tersangka. (Antara)
Editor: Rusdianto
"BI mengirimkan surat pada kami. Isinya BI menyampaikan permintaan penundaan pengambilan keterangan untuk sementara waktu," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Helmi Kwarta Kusuma Fauf di Batam, Selasa.
Ia mengatakan, sebenarnya untuk melanjutkan kasus pelanggaran atas Undangg-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tersebut tinggal menunggu keterangan ahli dari BI.
"Dengan surat tersebut, penyidik belum bisa melakukan proses selanjutnya. Karena tinggal keterangan dari BI saja," kata dia.
Sebelumnya, AKBP Mudji Supriyadi saat masih menjabat Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri mengatakan saksi ahli dari BI belum bisa dipanggil karena hanya satu orang.
"Hingga saat ini saksi ahli dari Bank Indonesia belum bisa dipanggil untuk memberikan keterangan. Saksi ahlinya hanya satu dan tengah berada di luar negeri, dan baru akan pulang akhir tahun ini," kata dia.
Mau tidak mau, kata dia, harus ditunggu sampai saksi ahli tersebut kembali dan didatangkan ke Polda Kepri untuk memberikan keterangannya mengenai kasus tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penggunaan mata uang asing saat transaksi di Indonesia dilarang. Seluruh transaksi dalam negeri harus menggunakan rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Syahar Diantono sebelumnya mengatakan terus memproses dan mengembangkan kasus transaksi mata uang asing tersebut.
"Kami terus memprosesnya. Kasusnya tidak ada dihentikan. Masih terus ada pemeriksaan," kata dia.
Ia mengatakan, sudah ada dua kasus serupa di lokasi berbeda dengan total dua tersangka. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sebut dugaan korupsi KPU dan gas air mata belum naik ke tahap penyelidikan
21 November 2025 11:34 WIB
Andmesh ciptakan lagu baru yang menyentuh di film "Air Mata di Ujung Sejarah 2"
12 September 2025 16:30 WIB
Polisi bubarkan ratusan demonstran di Mako Brimob dengan tembakan gas air mata
29 August 2025 15:29 WIB
Nikita Mirzani diminta melapor terkait dugaan Reza Gladys "main mata" dengan JPU
31 July 2025 12:16 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Brigadir Rizka terungkap lakukan penganiayaan terhadap Brigadir Esco hingga tewas
10 February 2026 15:30 WIB
Bareskrim Polri tahan 2 petinggi Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan pencucian uang
10 February 2026 11:09 WIB
Kejari Batam kembalikan berkas perkara kecelakaan kerja PT ASL ke Polresta Barelang
10 February 2026 10:29 WIB
Kuasa hukum: Lebih dari dua siswi diduga jadi korban pelecehan guru di Pasar Rebo
10 February 2026 7:51 WIB