KPU: Mudah Dapatkan Surat Pindah Pilih
Selasa, 1 September 2015 5:14 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan mahasiswa di Tanjungpinang yang berasal dari lima kabupaten dan kota dalam Provinsi Kepulauan Riau dapat dengan mudah mendapatkan surat pindah pilih untuk berperan serta dalam pemilihan gubernur.
"Ada dua cara mengurus surat pindah pilih. Cara-cara ini mudah," kata Komisioner KPU Kepri Marsudi di Tanjungpinang, Senin.
Dia menjelaskan, mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas, Lingga, Karimun dan Kota Batam yang tinggal di Tanjungpinang, ibu kota Kepri, dapat mengurus surat pindah pilih di KPU kabupaten atau kota sesuai KTP pada H-10 pemungutan suara Pilkada Kepri.
"Jika itu tidak dilakukan, mahasiswa dapat mengurus surat pindah pilih di KPU Tanjungpinang paling lama H-3 pemungutan suara Pilkada Kepri 9 Desember 2015," ujarnya.
Marsudi mengatakan mahasiswa yang kuliah di berbagai kampus di Tanjungpinang perlu memastikan diri terdaftar sebagai pemilih tetap. Penetapan daftar pemilih tetap dilakukan pada Oktober 2015.
"Pada 3 September 2015 ditetapkan daftar pemilih sementara," ucapnya.
Dia mengemukakan warga yang tidak memiliki KTP atau resi pengurusan KTP tidak memiliki hak untuk memilih, meski sudah menetap di Tanjungpinang atau daerah lainnya selama enam bulan.
"Bagi warga yang tidak memiliki KTP atau resi, tidak dapat menggunakan hak suaranya, walaupun pada pesta demokrasi sebelumnya memiliki hak pilih," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Ada dua cara mengurus surat pindah pilih. Cara-cara ini mudah," kata Komisioner KPU Kepri Marsudi di Tanjungpinang, Senin.
Dia menjelaskan, mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas, Lingga, Karimun dan Kota Batam yang tinggal di Tanjungpinang, ibu kota Kepri, dapat mengurus surat pindah pilih di KPU kabupaten atau kota sesuai KTP pada H-10 pemungutan suara Pilkada Kepri.
"Jika itu tidak dilakukan, mahasiswa dapat mengurus surat pindah pilih di KPU Tanjungpinang paling lama H-3 pemungutan suara Pilkada Kepri 9 Desember 2015," ujarnya.
Marsudi mengatakan mahasiswa yang kuliah di berbagai kampus di Tanjungpinang perlu memastikan diri terdaftar sebagai pemilih tetap. Penetapan daftar pemilih tetap dilakukan pada Oktober 2015.
"Pada 3 September 2015 ditetapkan daftar pemilih sementara," ucapnya.
Dia mengemukakan warga yang tidak memiliki KTP atau resi pengurusan KTP tidak memiliki hak untuk memilih, meski sudah menetap di Tanjungpinang atau daerah lainnya selama enam bulan.
"Bagi warga yang tidak memiliki KTP atau resi, tidak dapat menggunakan hak suaranya, walaupun pada pesta demokrasi sebelumnya memiliki hak pilih," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sebut dugaan korupsi KPU dan gas air mata belum naik ke tahap penyelidikan
21 November 2025 11:34 WIB
Mantan ketua KPU Arief Budiman jadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto
17 April 2025 11:13 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB
Pemkot luncurkan Batam Policy Lab untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti
19 September 2026 10:58 WIB