Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP) menyatakan banyak badan publik di wilayah tersebut yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Komisioner KIP Kepri Ferry Manalu yang dihubungi dari Tanjungpinang, Minggu, mengatakan berdasarkan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi pemerintah wajib membentuk PPID di setiap badan publik yang mengelola anggaran negara.
"PPID itu setingkat pejabat eselon III, yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi untuk menciptakan keterbukaan informasi," katanya.
Dia mencontohkan Pemerintah Kepri sampai saat ini hanya memiliki satu PPID di ruang Biro Humas dan Protokoler. Seharusnya, PPID juga dibentuk di satuan kerja perangkat daerah.
"Sampai sekarang belum ada PPID di satuan kerja perangkat daerah di Kepri, termasuk pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.
Ferry mendorong Pemerintah Kepri maupun kabupaten dan kota melaksanakan UU Keterbukaan Informasi tersebut. Namun disayangkan, tidak ada sanksi bagi badan publik yang tidak membentuk PPID.
"Ini yang jadi penghambat. Kami hanya bisa mendorong badan publik membentuknya," katanya.
Salah satu cara KIP Kepri mendorong badan publik dan satuan kerja perangkat daerah membentuk PPID dengan menilai keterbukaan informasi di setiap badan publik. KIP Kepri memberi penghargaan kepada badan publik yang melaksanakan tugas dengan mengedepankan keterbukaan informasi.
Unsur-unsur yang dinilai seperti pembentukan PPID, ketersediaan web dan media centre. Badan publik dengan nilai terbaik mendapat penghargaan dari KIP Kepri.
Tahun 2015, kata dia badan publik dengan nilai tertinggi sebagai institusi yang mengedepankan keterbukaan informasi yakni Badan Pusat Statistik.
Bawaslu Kepri dan Kemenkumham Kepri mendapat nilai terbaik kedua dan ketiga.
"Untuk pemerintah daerah yang mendapat nilai tertinggi Bintan, kemudian Batam dan Lingga," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
KIP: Banyak Badan Publik Bentuk PPID
Minggu, 17 Januari 2016 23:12 WIB
Pewarta : Niko Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wali Kota Madium diduga nikmati uang pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 M
21 January 2026 6:10 WIB
Jaksa Agung pastikan kasus guru jadi tersangka dugaan kekerasan anak akan dihentikan
20 January 2026 16:21 WIB
KPK dalami dugaan anggota DPRD Nyumarno terima uang Rp600 juta dari Sarjan
13 January 2026 17:18 WIB
KPK geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta
13 January 2026 13:28 WIB
KPK periksa 2 pegawai BKPSDM Ponorogo cek status kepegawaian tersangka Yunus Mahatma
13 January 2026 11:45 WIB
KPK duga Sugiri Sancoko tampung uang dugaan suap melalui rekening milik ajudannya
13 January 2026 11:00 WIB