Polda Kepri Serahkan Tahanan Interpol untuk Ekstradisi
Kamis, 31 Maret 2016 22:32 WIB
Batam (Antara Kepri) - Lim Yong Nam, buronan interpol Amerika yang tertangkap di Batam pada 23 Oktober 2014 akhirnya diserahkan untuk proses ekstradisi setelah Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan keputusan (Kepres) atas waga negara Singapura tersebut.
"Yang melakukan eksekusi Kejaksaan, namun petugas kami juga mengawal hingga ke Jakarta. Kepresnya sudah turun beberapa waktu lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing di Batam, Kamis.
Lim Yong Nam sudah menjalani penahanan di Polda Kepri sejak ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Hingga sidang ekstradisi di PN Batam selesai beberapa waktu lalu, pihak kejaksaan menitipkan agar warga Singapura itu tetap ditahan di Polda Kepri.
Pihak Interpol dan Kejaksaan, Kamis sore, menjemput Lim Yong Nam dari Polda Kepri selanjutnya akan dibawa ke Jakarta sebelum diekstradisi ke Amerika Serikat.
"Proses penyelidikan ekstradisi di kami. Setelah sidang selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan (Kejati) sebenarnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab jaksa. Kami hanya dititipi saja sampai proses ekstradisi," kata dia.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengekstradisi buronan Interpol Amerika Serikat, Lim Yong Nam yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre 23 Oktober 2014.
Lim dituduh melakukan lima kejahatan masing-masing persekongkolan untuk menipu Amerika Serikat, penyelundupan, dan ekspor ilegal ke Iran yang dilakukan beberapa tahun lalu.
Selain itu juga dituduh berencana jahat untuk membuat keterangan-keterangan palsu, dan memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum.
Keberadaan Lim ditahanan Polda Kepri terus mendapat perhatian dari Konjen Singapura di Batam. Setiap minimal dua minggu sekali perwakilan Konjen selalu datang untuk menjenguk dan memberikan motivasi.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Armaini mengatakan proses untuk ekstradisi panjang sehingga baru bisa dilaksanakan setelah hampir 18 bulan berada pada tahanan Polda Kepri.
Ia mengatakan keputusan persidengan di PN Batam beberapa waktu lalu tersebut selanjutnya disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menyerahkan ke Presiden Joko Widodo sebagai pertimbangan. Selanjutnya baru keluar keputusan dari Presiden atas nasib warga Singapura tersebut.
"Prosesnya panjang karena berhubungan dengan negara lain, makanya sampai lama ditahan di Polda Kepri," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Yang melakukan eksekusi Kejaksaan, namun petugas kami juga mengawal hingga ke Jakarta. Kepresnya sudah turun beberapa waktu lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing di Batam, Kamis.
Lim Yong Nam sudah menjalani penahanan di Polda Kepri sejak ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Hingga sidang ekstradisi di PN Batam selesai beberapa waktu lalu, pihak kejaksaan menitipkan agar warga Singapura itu tetap ditahan di Polda Kepri.
Pihak Interpol dan Kejaksaan, Kamis sore, menjemput Lim Yong Nam dari Polda Kepri selanjutnya akan dibawa ke Jakarta sebelum diekstradisi ke Amerika Serikat.
"Proses penyelidikan ekstradisi di kami. Setelah sidang selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan (Kejati) sebenarnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab jaksa. Kami hanya dititipi saja sampai proses ekstradisi," kata dia.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengekstradisi buronan Interpol Amerika Serikat, Lim Yong Nam yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre 23 Oktober 2014.
Lim dituduh melakukan lima kejahatan masing-masing persekongkolan untuk menipu Amerika Serikat, penyelundupan, dan ekspor ilegal ke Iran yang dilakukan beberapa tahun lalu.
Selain itu juga dituduh berencana jahat untuk membuat keterangan-keterangan palsu, dan memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum.
Keberadaan Lim ditahanan Polda Kepri terus mendapat perhatian dari Konjen Singapura di Batam. Setiap minimal dua minggu sekali perwakilan Konjen selalu datang untuk menjenguk dan memberikan motivasi.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Armaini mengatakan proses untuk ekstradisi panjang sehingga baru bisa dilaksanakan setelah hampir 18 bulan berada pada tahanan Polda Kepri.
Ia mengatakan keputusan persidengan di PN Batam beberapa waktu lalu tersebut selanjutnya disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menyerahkan ke Presiden Joko Widodo sebagai pertimbangan. Selanjutnya baru keluar keputusan dari Presiden atas nasib warga Singapura tersebut.
"Prosesnya panjang karena berhubungan dengan negara lain, makanya sampai lama ditahan di Polda Kepri," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB