Lingga (Antara Kepri) - Bupati Lingga Alias Wello (Awe), telah menandatangani SK pemecatan 20 Aparatus Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri maupun pegawai tidak tetap (PTT) di jajaran Pemerintah Kabupaten Lingga.
Seperti dikemukakan Syamsudi, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lingga, SK pemecatan tersebut sudah ditandatangani Bupati seiring momen Hardiknas, pada 1 Mei 2016 lalu.
"Totalnya bertambah dari 12 menjadi 20 orang. 8 PNS diberhentikan tidak hormat. 4 PNS dengan hormat dan tidak mendapat pensiun dan 8 orang PTT indispliner," kata dia, dihubungi dari Lingga, Senin.
Menurut Syamsudi, sanksi tersebut dijatuhkan sesuai dengan kasusnya berdasarkan PP 53 tentang Kedisiplinan PNS. Rata-rata kasusnya karena tidak disiplin, berlaku semena-mena dalam mengemban tugas negara BKD dan tidak masuk kantor, sehingga diberikan sanksi berat.
"SK yang sudah ditandatangani bupati diserahkan langsung kepada dinasnya masing-masing," sambung Syamsudi.
20 PNS dan PTT ini, lanjutnya lagi, bisa saja ke depan akan bertambah. Sanksi ini menjadi pelajaran bagi PNS dan PTT Lingga, untuk menjalakan pekerjaannya sesuai dengan tupoksi.
"Ini menjadi pembelajaran. Kita lihat nanti, kalau masih ada yang tidak disiplin akan dikenai sanksi berat. Tapi mudah-mudahan dapat mengambil hikmahnya," tutur Syamsudi. (Antara)
Editor: Rusdianto
20 Pegawai Lingga Dipecat
Senin, 9 Mei 2016 19:27 WIB
Pewarta : Ardhi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pelni Batam tegaskan tersangka calo tiket kapal di Pelabuhan Batu Ampar bukan pegawai
18 March 2026 12:22 WIB
Pemkab Natuna pertimbangkan penghapusan TPP, penuhi belanja pegawai 30 persen
09 March 2026 16:31 WIB
Menag RI tekankan pentingnya penguatan mental dan spritual bagi para ASN Kemenag Kepri
15 January 2026 15:47 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Kemenkum Kepri bidik potensi indikasi geografis karya miniatur kapal di Bintan
14 May 2026 22:04 WIB