DPRD Desak Gubernur Selesaikan SK Bodong
Selasa, 14 Juni 2016 15:48 WIB
Batam (Antara Kepri) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak mendesak Gubernur Kepri Nurdin Basirun segera mengusut tuntas pelaku SK bodong yang mengangkat tenaga honorer di SKPD Pemprov.
"Segera usut. Jangan berlama-lama. Bila perlu, Gubernur, Sekda, inspektorat, BKD kejar pelaku intelektualnya dan bila perlu libatkan penegak hukum," kata Jumaga di Batam, Selasa.
Ia menduga, SK bodong lahir dari orang-orang yang memahami birokrasi. Maka dari itu, seharusnya mudah untuk menelusuri pelaku intelektual dengan meminta keterangan para korban.
"Untuk para korban, mereka harus dilindungi," tegasnya.
Di ibu kota provinsi, Tanjungpinang, beredar surat keputusan palsu tentang pengangkatan pegawai honorer kantor dinas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaksana Tugas Sekda Kepri Reni Yusneli, menyatakan sejumlah warga membawa SK palsu menemui kepala dinas untuk bekerja sebagai tenaga honorer.
Menurut dia, pejabat yang ditemui pemegang SK palsu antara lain Kepala Dinas Pendidikan, dan Dinas Pariwisata.
"Ada cukup banyak SK seperti petikan, namun saya belum tahu jumlahnya. Tetapi, yang pasti SK palsu itu bukan diterbitkan oleh BKD Kepri," ujarnya.
Sementara itu, hal serupa juga terjadi di Kota Batam, ada orang yang meminta kerja berbekal foto kopi SK pengangkatan honorer.
Namun, Wali Kota Muhammad Rudi menyatakan tidak akan menindaklanjuti kasus itu.
"Sudah selesai, tidak ketemu orangnya. Tidak tahu," kata Wali Kota.
Pemkot tidak berupaya untuk mencari tahu pihak yang menyebarkan surat palsu itu. Pemkot juga tidak akan melanjutkan kasus itu ke kepolisian, karena menurut Rudi, masalah belum masuk kategori pidana.
"Apabila surat dipergunakan, baru bisa pidana. Kami belum terma, tidak bisa pidana. Apabila dokumen negara digunakan, baru bisa," kata dia.
Ia juga membantah surat itu dikeluarkan oleh orang partai dan tim sukses Rudi-Amsakar (Ramah) sebagai janji kampanye.
"Itu untuk memojokan saja. Saya yakin tidak ada, saya tahu betul tim saya, ini menjual saja, karena ingin menjatuhkan ramah. Saat ini Ramadan, dimaafin saja," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Segera usut. Jangan berlama-lama. Bila perlu, Gubernur, Sekda, inspektorat, BKD kejar pelaku intelektualnya dan bila perlu libatkan penegak hukum," kata Jumaga di Batam, Selasa.
Ia menduga, SK bodong lahir dari orang-orang yang memahami birokrasi. Maka dari itu, seharusnya mudah untuk menelusuri pelaku intelektual dengan meminta keterangan para korban.
"Untuk para korban, mereka harus dilindungi," tegasnya.
Di ibu kota provinsi, Tanjungpinang, beredar surat keputusan palsu tentang pengangkatan pegawai honorer kantor dinas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaksana Tugas Sekda Kepri Reni Yusneli, menyatakan sejumlah warga membawa SK palsu menemui kepala dinas untuk bekerja sebagai tenaga honorer.
Menurut dia, pejabat yang ditemui pemegang SK palsu antara lain Kepala Dinas Pendidikan, dan Dinas Pariwisata.
"Ada cukup banyak SK seperti petikan, namun saya belum tahu jumlahnya. Tetapi, yang pasti SK palsu itu bukan diterbitkan oleh BKD Kepri," ujarnya.
Sementara itu, hal serupa juga terjadi di Kota Batam, ada orang yang meminta kerja berbekal foto kopi SK pengangkatan honorer.
Namun, Wali Kota Muhammad Rudi menyatakan tidak akan menindaklanjuti kasus itu.
"Sudah selesai, tidak ketemu orangnya. Tidak tahu," kata Wali Kota.
Pemkot tidak berupaya untuk mencari tahu pihak yang menyebarkan surat palsu itu. Pemkot juga tidak akan melanjutkan kasus itu ke kepolisian, karena menurut Rudi, masalah belum masuk kategori pidana.
"Apabila surat dipergunakan, baru bisa pidana. Kami belum terma, tidak bisa pidana. Apabila dokumen negara digunakan, baru bisa," kata dia.
Ia juga membantah surat itu dikeluarkan oleh orang partai dan tim sukses Rudi-Amsakar (Ramah) sebagai janji kampanye.
"Itu untuk memojokan saja. Saya yakin tidak ada, saya tahu betul tim saya, ini menjual saja, karena ingin menjatuhkan ramah. Saat ini Ramadan, dimaafin saja," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD-Pemkot Batam sepakati rancangan KUA/PPAS APBD Batam 2027 sebesar Rp4,8 T
15 August 2026 14:10 WIB
Rancangan APBD Bintan 2027 fokus pada peningkatan kesejahteraan dan produktivitas daerah
16 July 2026 21:58 WIB
Pemprov Kepri tidak beri bantuan hukum ASN tersangka penggelapan tiket Pesparawi
14 July 2026 19:03 WIB
KPK sita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus suap
09 July 2026 11:43 WIB