Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menggiatkan operasi yustisi kepada warga yang membuang sampah sembarangan sesuai dengan Peraturan Daerah No.11 Tahun 2013.
        
"Perda ini kami tegakkan agar masyarakat sadar tidak membuang sampah sembarangan. Bagi yang tertangkap tangan akan didenda melalui sidang di PN Batam," kata Camat Batam Kota Ridwan saat memimpin operasi di wilayahnya, Kamis sore.

Pada Kamis sore, tim dari Dinas Kebersihan, Pol PP, dibantu kepolisian berhasil menangkap tangan sejumlah warga yang tengah membuang sampah sembarangan di pinggir jalan.
         
"Petugas yang mendapati itu langsung membawa pelaku untuk didata dan ditahan KTP. KTP akan diberikan setelah sidang tipiring di PN Batam sesuai jadwal yang sudah ditentukan," kata dia.
        
Ia mengatakan rata-rata warga  mengetahui kalau membuang sampah sembarangan dilarang. Namun tetap membandel.
        
"Karena kami sudah sosialisasi dan memasang sejumlah sepanduk larangan namun tetap ada yang melanggar, jadi kami lakukan tindakan tegas," kata Ridwan.
        
Meskipun sanksi denga terbesar bagi pelanggar adalah Rp2,5 juta, namun keputusan sepenuhnya ada di tangan hakim yang akan menyidangkan mereka.
        
"Kami serahkan sepenuhnya ke persidangan. Tujuannya agar ada efek jera bagi masyarakat," kata dia.
        
Sulistiono pria kelahiran Kebumen ber KTP Tulungagung yang kedapatan membuang tiga kardus berisi sampah mengatakan tahu bahwa hal yang dilakukanya melanggar perda. "Saya tahu kalau dilarang," kata dia.
        
Tim Yustisi Perda Sampah Pemkor Batam yang dibentuk berdasarkan SK Wali Kota beranggotakan penyidik Dinas Kebersihan, Kejaksaan, Kepolisian, Pol PP, Hakim.
        
Sebelumnya, Pemkot Batam juga sudah melakukan operasi serupa pada sejumlah titik dan berhasil menjaring banyak pelanggar.(Antara)

Editor: Dedi