Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kota Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau terhambat lantaran terjadi kerusakan peralatan di Kementerian Dalam Negeri sejak dua bulan lalu.
"Pengurusan e-KTP terhambat bukan karena kerusakan server ataupun kehabisan blanko di Tanjungpinang," kata Kepala Dinas Kependudukan Eka Hanasarianto, di Pemkot Tanjungpinang, Senin
Dia menjelaskan sejak 18 Agustus 2016 hingga sekarang petugas Disduk Tanjungpinang tidak dapat mengirim data warga yang mengurus e-KTP, karena peralatan di Kemendagri rusak.
"Kalau tinta tidak ada masalah. Kami sudah dapat tinta dari Pemprov Kepri," ucapnya.
Eka mengatakan server induk e-KTP dalam kondisi baik. Sementara server cadangan dalam perbaikan.
"Yang rusak itu server cadangan," katanya.
Menurut dia, petugas Disduk Tanjungpinang tetap melayani masyarakat dengan mengambil foto dan identitas warga. Jika peralatan e-KTP di Kemendagri sudah diperbaiki, e-KTP langsung dicetak di Disduk Tanjungpinang.
"Kami akan tingkatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada anggaran perubahan 2016, kami akan adakan tinta dan mesin cetak e-KTP," katanya.
Saat ini, lanjutnya jumlah warga yang sudah direkam untuk e-KTP sebanyak 85 persen dari 180 ribu orang.
"Kami berharap warga tetap mengurus e-KTP," katanya.
Eka berharap Kementerian Dalam Negeri segera memperbaiki peralatan e-KTP yang rusak sehingga data-data pemohon dapat dikirim secara online.
"Pelayanan terhambat jika tidak segera diperbaiki," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pelayanan e-KTP Tanjungpinang Terhambat
Senin, 17 Oktober 2016 17:18 WIB
Pewarta : Niko Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
RSBP Batam kantongi sertifikasi ISO 9001:2015 untuk sistem manajemen layanan instalasi
09 April 2026 9:46 WIB