Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Pusat menganggarkan Rp3 miliar untuk membantu nelayan ikan tangkap di Kota Batam Kepulauan Riau, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017.

"DAK 2017 untuk Perikanan disalurkan untuk perikanan tangkap, tahun ini Rp3 miliar," kata Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Husaini, Jumat.

Bantuan yang diberikan berupa kapal, mesin kapal dan alat-alat tangkap satu paket.      

Sayang, Husaini tidak memastikan jumlah paket bantuan yang akan diberikan kepada nelayan tangkap, dan jumlah nelayan yang akan menerimanya.

Namun, ia menegaskan bantuan akan disalurkan melalui kelompok nelayan yang berbadan hukum, bisa berbentuk koperasi sesuai dengan peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ia mengatakan jumlah penyaluran DAK untuk Perikanan tahun ini menurun drastis dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp5 miliar.

"Itu karena evaluasi serapan dana DAK 2016 tidak sampai 70 persen," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam Wan Darussalam menyatakan Pemkot memperoleh total DAK sebesar Rp149 miliar pada APBD 2017.

Ia mengatakan DAK itu dialokasikan ke delapan bidang kerja yaitu, pendidikan, kesehatan, jalan, lingkungan hidup, perikanan, pertanian, perbatasan dan kawasan kumuh.

Menurut Wan, dana DAK paling besar dialokasikan untuk pembangunan jalan namun ia tidak bisa memastikan nama-nama rencana pembangunan atau pembenahan jalan yang akan dilakukan menggunakan DAK 2017.

Wan hanya mengatakan DAK untuk jalan bukanlah proyek pelebaran jalan Jodoh-Nagoya-Batam Center yang kini tengah dilakukan Pemkot.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefriden menyatakan setiap OPD menyusun rencana permohonan DAK sesuai dengan kebutuhan masing-masing di tiap bidang.

Ia berharap DAK untuk Kota Batam menjadi prioritas dengan mempertimbangkan wilayahnya yang strategis berbatasan dengan Singapura dan Malaysia, juga wilayahnya yang terdiri dari pulau-pulau kecil.

"Menurut Presiden untuk daerah perbatasan ada prioritas," kata Jefriden. (Antara)

Editor: Rusdianto