Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menghentikan sementara operasional angkutan khusus dalam jaringan (online)hingga perusahaan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
Penghentian sementara itu dituangkan dalam surat yang diterbitkan Dinas Perhubungan, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Rabu.
Selain mengabaikan Peraturan Menhub, kata Yusfa Hendri, perusahaan angkutan dalam jaringan juga ada yang tidak melapor aktivitas penerimaan mitra kepada Dishub.
Perusahaan angkutan juga ada yang bekerja sama dengan usaha rental kendaraan dan menyertakan izin operasionalnya dengan rental tersebut.
"Kalau mau mengoperasikan angkutan, harus punya izin angkutan umum sendiri atau bekerja pada badan usaha yang memiliki izin angkutan umum," kata Yusfa.
Sesuai dengan aturan, kata dia, angkutan sewa khusus, seperti ojek atau taksi online, juga harus memiliki nomor pelat dengan kode khusus.
Kendaraan juga harus melalui uji kir dan diberi stiker penanda di bagian kaca depan dan belakang kendaraan.
"Izinnya nanti dari Gubernur. Tarif atas bawah juga atas usulan kepada Gubernur," kata Yusfa.
Kebijakan penghentian operasional sementara hanya berlaku bagi perusahaan, sedangkan mitra pemilik kendaraan yang bergabung di angkutan berbasis aplikasi tetap bisa menjalankan usahanya secara mandiri.
"Misalnya, tadinya terdaftar di ojek online, tetap bisa ngojek, tetapi tidak lewat aplikasi. Kita hentikan sementara ini bukan karena kita tidak dukung perkembangan teknologi. Tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, Yusfa mengatakan bahwa pemerintah membutuhkan analisis kebutuhan angkutan umum nontrayek di Batam mengingat jumlahnya yang bertambah banyak dalam waktu singkat.
Bila jumlah armada melebihi kebutuhan, dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan tidak sehat.
Seperti angkutan Gojek, jumlah mitra yang mendaftar dalam 2 hari mencapai ratusan. Untuk armada motornya mencapai 900 unit dan mobil lebih dari 100 unit.(Antara)
Editor: Niko