Natuna (Antara Kepri) - Pemerintah mendeportasi 350 orang nelayan asal Vietnam yang ditangkap TNI AL dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) saat mereka melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan Natuna. 

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Tony Herdijanto di Natuna, Rabu, mengatakan seluruh nelayan itu merupakan Warga Negara Vietnam.

"Para ABK itu ada 213 orang di Makolanal bersamaan juga dengan 137 Orang ABK hasil tangkapan dari PSDKP Natuna, jumlah 350 orang," ungkap Tony.

Ia menyampaikan, seluruh ABK yang dideportasi diproses dengan cara non justicia secara hukum Indonesia. Sedangkan nahkoda kapal tidak dipulangkan ke negaranya karena harus menjalankan proses persidangan.

"ABK ini dipulangkan melalui jalur laut, dari Pelabuhan Selat Lampa, Natuna akan langsung dibawa ke Batam untuk dilakukannya koordinasi lebih lanjut. Dalam pendataan para ABK ini, kami juga harus koordinasi dengan instansi terkait seperti Imigrasi maupun " jelas Tony.

Pemulangan nelayan asal Vietnam dilakukan menggunakan tiga kapal terpisah, yaitu Kapal Orcha 1 membawa 135 orang, Orcha 2 mengangkut 135 orang, dan Macan Tutul membawa 80 orang. (Antara)


Editor : Evy R. Syamsir

Pewarta : Cherman
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024