Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) siap menangani perkara dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjungpinang 2018. 

Ketua Panwaslu Tanjungpinang Maryamah, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan Sentra Gakkumdu sudah terbentuk sejak Desember 2017, keanggotaan Gakkumdu terdiri dari unsur Kejaksaan, Polres Tanjungpinang dan Panwaslu. 

"Sentra Gakkumdu sudah siap bekerja sejak Desember 2017, terdiri dari 5 orang dari Kejaksaan, 5 orang dari Polres Tanjungpinang dan 5 orang dari Gakkumdu target="_blank">

"Kalau laporan masyarakat itu ke Panwaslu, nanti di kaji, kalau ternyata nanti ada unsur pidananya, karena gakkumdu ini menangani unsur tindak pidana, laporan dari Panwaslu dalam satu kali dua puluh empat jam diserahkan ke Gakkumdu," ujarnya. 

Maryamah mengatakan Gakumdu fokus kepada kasus yang berhubungan dengan tindak pidana, seperti money politik dan pemalsuan dokumen, yang berhubungan dengan tindak pidana pemilu maupun tindak pidana umum. 

"Sampai hari ini kami belum menerimia laporan," ujarnya. 

Editor: Rusdianto