Gakkumdu Segera Limpahkan Berkas Pemeriksaan KPU Batam
Kamis, 22 Mei 2014 22:33 WIB
Batam (Antara Kepri) - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Kepri menyatakan segera menyerahkan berkas perbaikan setelah memeriksa ulang Ketua KPU Batam nonaktif, tersangka dugaan pelanggaran pemilu, Muhammad Syahdan dan delapan saksi.
"Dalam satu dua hari ini akan kami limpahkan kembali. Kami kumpulkan dulu hasil pemeriksaan tersangka dan delapan saksi lain," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri (tim sentral gakkumdu), AKBP Armaini di Batam, Kamis.
Ia mengatakan, baru menyelesaikan pemeriksaan ulang terhadap Muhammad Syahdan, Ahmad Yani dan Yudi Kornelis (komisioner KPU Batam nonaktif), Suryadi Prabu (ketua Panwaslu Batam), Ida Wati Nursanti (pelapor), dua staf KPU Batam, Saksi Pleno KPU dari PKS Batam dan seorang saksi lain pada Rabu sore.
"Mudah-mudahaan cepat selesai dan bisa dilimpahkan agar kasusnya bisa diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Pemeriksaan sudah selesai," kata dia.
Armaini menyatakan, hingga akhir pemeriksaan tidak ada tersangka lain yang ditetapkan selain Ketua KPU Batam Nonaktif, Muhammad Syahdan.
"Tidak (tidak ada tersangka lain), hanya dia (Ketua KPU Batam Nonaktif) tersangkanya," kata Armaini.
Sebelumnya, Polda Kepri sudah menyerahkan berkas pemeriksaan dugaan kasus pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif Kota Batam ke Kejaksaan Tinggi Kepri namun dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P-19).
Kasus dugaan pelanggaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Batam, Riky Indrakari bersama sejumlah caleg lain yang merasa dirugikan.
Selain tiga Komisioner KPU Batam nonaktif, yaitu Muhammad Syahdan, Mulkan, Ahmad Yani, Riky dan kawan-kawan juga melaporkan seorang caleg "SS" yang diduga juga bermain dalam merubah perolehan suara Batam.
Hingga pemeriksaan selesai, caleg SS tidak sekalipun dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan atas laporan tersebut.
Riky sebelumnya meminta agar penyidik juga memeriksa SS karena pelanggaran tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak lain yang bermain.
"Semua pihak yang terlibat harus diperiksa. Termasuk pihak lain diluar KPU Batam yang coba bermain sehingga terjadi kasus ini," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Dalam satu dua hari ini akan kami limpahkan kembali. Kami kumpulkan dulu hasil pemeriksaan tersangka dan delapan saksi lain," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri (tim sentral gakkumdu), AKBP Armaini di Batam, Kamis.
Ia mengatakan, baru menyelesaikan pemeriksaan ulang terhadap Muhammad Syahdan, Ahmad Yani dan Yudi Kornelis (komisioner KPU Batam nonaktif), Suryadi Prabu (ketua Panwaslu Batam), Ida Wati Nursanti (pelapor), dua staf KPU Batam, Saksi Pleno KPU dari PKS Batam dan seorang saksi lain pada Rabu sore.
"Mudah-mudahaan cepat selesai dan bisa dilimpahkan agar kasusnya bisa diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Pemeriksaan sudah selesai," kata dia.
Armaini menyatakan, hingga akhir pemeriksaan tidak ada tersangka lain yang ditetapkan selain Ketua KPU Batam Nonaktif, Muhammad Syahdan.
"Tidak (tidak ada tersangka lain), hanya dia (Ketua KPU Batam Nonaktif) tersangkanya," kata Armaini.
Sebelumnya, Polda Kepri sudah menyerahkan berkas pemeriksaan dugaan kasus pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif Kota Batam ke Kejaksaan Tinggi Kepri namun dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P-19).
Kasus dugaan pelanggaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Batam, Riky Indrakari bersama sejumlah caleg lain yang merasa dirugikan.
Selain tiga Komisioner KPU Batam nonaktif, yaitu Muhammad Syahdan, Mulkan, Ahmad Yani, Riky dan kawan-kawan juga melaporkan seorang caleg "SS" yang diduga juga bermain dalam merubah perolehan suara Batam.
Hingga pemeriksaan selesai, caleg SS tidak sekalipun dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan atas laporan tersebut.
Riky sebelumnya meminta agar penyidik juga memeriksa SS karena pelanggaran tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak lain yang bermain.
"Semua pihak yang terlibat harus diperiksa. Termasuk pihak lain diluar KPU Batam yang coba bermain sehingga terjadi kasus ini," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Barelang limpahkan berkas kasus kecelakaan kerja PT ASL ke kejaksaan
24 January 2026 8:28 WIB
Pengadilan Tinggi Kepri teliti berkas banding eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang
18 July 2025 15:58 WIB
Berkas perkara mantan Satresnarkoba Barelang dilimpahkan ke pengadilan
18 January 2025 6:56 WIB, 2025
Polda Kepri serahkan berkas perkara korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Tanjungpinang
24 November 2024 7:23 WIB, 2024
Polda Kepri lengkapi berkas perkara korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Tanjungpinang
21 November 2024 7:29 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Bareskrim bersama Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
30 January 2026 9:07 WIB