Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun menyatakan kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Riau Abdul Malik saat kampanye Partai Golkar di Kecamatan Kundur (3/4) akan dibahas di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kami akan bahas kasus itu di Gakkumdu untuk memutuskan apakah kehadiran Abdul Malik dalam kampanye Partai Golkar di Kundur termasuk tindak pidana pemilu atau bukan," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Tiuridah mengatakan Abdul Malik sudah dimintai keterangan di Kantor Panwaslu Karimun tadi sore, kemudian dilanjutkan dengan Ketua DPD Partai Golkar Karimun Raja Bakhtiar selaku penanggungjawab kampanye.
Abdul Malik dicecar sejumlah pertanyaan terkait kehadirannya dalam kampanye yang dihadiri juru kampanye nasional Akbar Tanjung tersebut.
Dalam kampanye tersebut, jelas dia, Abdul Malik duduk di atas panggung bersama sejumlah petinggi Partai Golkar memakai baju kemeja kuning. Meski tidak berorasi, Abdul Malik ikut bertepuk tangan ketika sejumlah juru kampanye menyampaikan orasi politiknya.
"Dia menyangkal hadir sebagai pegawai atau Kepala BKD Kepri, tetapi atas nama Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (BP2K3)," katanya.
Abdul Malik yang termasuk pengurus BP2K3, kata Tiuridah, mengaku ingin melobi Akbar Tanjung terkait keinginan agar Kundur segera disahkan menjadi kabupaten, terpisah dari Kabupaten Karimun.
"Terlepas dari pengakuannya itu, lobi-lobinya itu seharusnya tidak dilakukan saat kampanye, kan bisa sebelum atau sesudahnya," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan analisa sementara, Abdul Malik telah melanggar Pasal 86 ayat 2 Undang-undang No8 tahun 2012 tentang Pemilu, bahwa pegawai negeri sipil dilarang mengikuti kampanye partai politik.
"Itu analisa kami, nanti akan kami diskusikan lagi dengan kepolisian dan kejaksaan di Gakkumdu," katanya.
Sementara itu, Raja Bakhtiar yang dimintai keterangan mengaku tidak pernah mengundang Abdul Malik untuk menghadiri kampanye tersebut.
"Katanya Abdul Malik hadir atas inisiatif sendiri. Saya juga sempat bertanya kepada Raja Bakhtiar, apakah ada teguran untuk Abdul Malik, tapi kenyataannya yang bersangkutan tetap mengikuti kampanye itu," ucapnya.
Abdul Malik usai diminta keterangan oleh Panwaslu enggan berkomentar. "Tanya Panwaslu saja, semuanya sudah saya jelaskan ke Panwaslu," kata Malik seraya melangkah menuju mobilnya yang parkir di depan Kantor Panwaslu Karimun di Jalan Telaga Mas Tanjung Balai Karimun. (Antara)
Editor: Farochah
Berita Terkait
Pemkab Natuna ikutkan 41 peserta pada MTQ Kepri
Senin, 6 Mei 2024 18:45 Wib
PLN tambah satu unit mesin PLTD untuk Pulau Bunguran-Natuna
Senin, 6 Mei 2024 17:54 Wib
Tingkat kelulusan ujian akhir SMA/SMK/SLB di Kepri mencapai 99,95 persen
Senin, 6 Mei 2024 17:47 Wib
Disdik Kepri imbau siswa untuk tidak coret seragam usai kelulusan
Senin, 6 Mei 2024 16:59 Wib
Pemprov Kepri tingkatkan jam nyala listrik di lima desa Kabupaten Anambas
Senin, 6 Mei 2024 16:43 Wib
BKKBN memperkuat penurunan stunting dengan intervansi serentak
Senin, 6 Mei 2024 16:20 Wib
Polisi selidiki kasus mahasiswa yang alami kekerasan saat beribadah di Tangsel
Senin, 6 Mei 2024 16:10 Wib
Hari ini KPK panggil direktur tiga perusahaan sidik korupsi rumah jabatan DPR
Senin, 6 Mei 2024 15:34 Wib
Komentar