Batam (Antaranews Kepri) - Polda Kepri mengamankan 10 orang dan uang ratusan juta rupiah serta seribu dolar Singapura dari arena gelangang permainan elektronik "Three Kingdom" di Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga, di Batam, Senin, mengatakan pengerebekan dilakukan pihaknya pada Minggu (14/1) kemarin karena gelangang permainan elektronik tersebut diduga melakukan aktivitas tindak pidana perjudian.
Dari lokasi tersebut diamankan 10 orang yaitu SY selaku penanggungjawab tempat usaha, VW alias SA kasir dan TY wasit kunci.
Kemudian EF alias WI koordinator pengawas, ED dan FT penampung hadiah handphone, SA dan SU penukar hadiah handphone ke uang tunai, HS calo yang membantu penukaran hadiah handphone ke uang tunai dan YT yang merupakan pemain
"Dugaan kita di lokasi tersebut terjadi tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik yang melanggar pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana," katanya.
Erlangga mengatakan modus operandi yang ditemukan pihaknya yaitu YT yang sedang bermain di salah satu mesin permainan menukarkan poin yang didapat untuk ditukarkan handphone.
Kemudian TY yang merupakan wasit kunci menukarkannya kepada kasir VW alias SA. Setelah mendapatkan handphone HS yang merupakan calo menawarkan YT barang elektronik tersebut ditukarkan menjadi uang tunai.
HS lantas menemui SA dan memberikan uang Rp500 ribu dan SA memberikan handphone kepada ED. "Setelah handphone terkumpul 100 unit saudara ED menyerahkan handphone tersebut ke Gelper Three Kingdom ke bagian office (kantor)," katannya.
Dari hasil pengerebekan tersebut pihaknya mengamankan uang tunai Rp146 juta lebih, $1000 singapura, ratusan unit handphonenya dan beberapa barang bukti lainnya.(Antara)
Editor: Evy R. Syamsir